GOWA, KOMPAS.com - Proses penyelidikan terkait fenomena Akmal (14), remaja bertelur yang menggemparkan dunia media di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi dihentikan oleh penyelidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
Penghentian penyelidikan ini berkaitan dengan pasal 44 KUHP lantaran Akmal mengalami gangguan mental dan psikoligi sejak kecil, Senin (5/3/2018).
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, penghentian proses penyelidikan ini dilakukan saat menggelar press release pada Sabtu (3/3/2018). Akmal sendiri diketahui merupakan putra ke lima pasangan Ruslim (45) dan Nawasiah (43). Akmal lahir kembar dan memiliki cacat fisik sejak lahir dan keterlambatan mental.
"Dari hasil penyelidikan bahwa sang anak ini mengalami gangguan psikologi dan mental. Hal ini akibat cacat fisik pada dirinya sejak lahir hingga merasa minder oleh lingkungannya. Fakta lain adalah perkembagan mental sang anak tidak sama dengan anak sebayanya" kata Shinto Silitonga.
Baca juga : Remaja Bertelur Dianggap Tidak Ilmiah, Polisi Hentikan Penyelidikan
Atas dasar inilah polisi menghentikan proses penyidikan lantaran berbenturan dengan pasal 44 KHUP. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa fenomena manusia bertelur adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan disiplin ilmu.