Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gangguan Mental Sejak Kecil, Polisi Hentikan Penyelidikan Remaja Bertelur

Kompas.com - 05/03/2018, 11:30 WIB
Abdul Haq ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Proses penyelidikan terkait fenomena Akmal (14), remaja bertelur yang menggemparkan dunia media di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi dihentikan oleh penyelidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.

Penghentian penyelidikan ini berkaitan dengan pasal 44 KUHP lantaran Akmal mengalami gangguan mental dan psikoligi sejak kecil, Senin (5/3/2018).

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, penghentian proses penyelidikan ini dilakukan saat menggelar press release pada Sabtu (3/3/2018). Akmal sendiri diketahui merupakan putra ke lima pasangan Ruslim (45) dan Nawasiah (43). Akmal lahir kembar dan memiliki cacat fisik sejak lahir dan keterlambatan mental.

"Dari hasil penyelidikan bahwa sang anak ini mengalami gangguan psikologi dan mental. Hal ini akibat cacat fisik pada dirinya sejak lahir hingga merasa minder oleh lingkungannya. Fakta lain adalah perkembagan mental sang anak tidak sama dengan anak sebayanya" kata Shinto Silitonga.

Baca juga : Remaja Bertelur Dianggap Tidak Ilmiah, Polisi Hentikan Penyelidikan

Atas dasar inilah polisi menghentikan proses penyidikan lantaran berbenturan dengan pasal 44 KHUP. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa fenomena manusia bertelur adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan disiplin ilmu.

Kompas TV Sebagai Saksi terhadap Setya Novanto, Mirwan menyatakan pernah bertemu SBY dan berbicara soal pengadaan e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com