Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kembali Tetapkan Roslina Rahim-La Ode Yasin Jadi Peserta Pilkada Kota Baubau

Kompas.com - 05/03/2018, 05:52 WIB
Defriatno Neke,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, kembali menetapkan pasangan Roslina Rahim-La Ode Yasin dengan jargon Rossy sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Baubau.

Penetapan kembali ini dilakukan KPU dalam rapat pleno pengumuman keputusan hasil tindak lanjut putusan sengketa Panwaslu di kantor KPU, Minggu (4/3/2018).

“Setelah dilakukan klarifikasi, dan memastikan La Ode Yasin telah memenuhi syarat, kami tetapkan dengan pleno tertutup, dan dibuat dalam keputusan. Untuk diketahui publik, kami membuat rapat pleno terbuka,” kata Ketua KPU Baubau Dian Anggraini, di kantornya, Minggu (4/3/2018).

KPU melakukan verifikasi kembali pada instansi Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan termasuk Polres Baubau yang mengeluarkan SKCK.

Baca juga : KPU Baubau Tindak Lanjuti Putusan Panwaslu soal Batalkan Penetapan Roslina-La Ode Yasin

Dalam rapat pleno tersebut, KPU mengeluarkan dua surat keputusan (SK). SK pertama mengubah SK 20 terhadap calon yang dinyatakan batal oleh Panwaslu dengan menghapus nama paslon Roslina Rahim-La Ode Yasin.

“SK berikutnya, kami menetapkan kembali sebagai pasangan calon karena telah memenuhi syarat sebagaimana dipersyaratkan dalam syarat pencalonan,” ujarnya.

Para simpatisan pendukung pasangan calon Roslina Rahim-La Ode Yasin yang hadir dalam rapat pleno tersebut menyambutnya dengan tepuk tangan riuh.

Setelah membacakan putusan, Ketua KPU Baubau Dian Anggraini menyerahkan SK penetapan kembali Roslina Rahim-La Ode Yasin sebagai pasangan calon wali kota ke para tim pemenangan pasangan calon tersebut.

“Kami mengucapkan alhamdulillah, sejak awal Rossy sudah dizalimi dari pihak yang tidak menginginkan pasangan ini maju berkompitisi dalam pilkada tahun ini,” ucap ketua tim pemenangan pasangan calon Roslina Rahim-La Ode Yasin, La Ode Aslan Azis.

Baca juga : Pilkada Kota Baubau, Panwaslu Batalkan Penetapan Roslina-La Ode Yasin

Ia menambahkan, langkah selanjutnya, pihaknya akan menyelidiki hasil keputusan Panwaslu dan akan membuatkan laporan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Kompas TV Panwaslu perintahkan KPU melakukan penelitian administrasi untuk berkas paslon yang dibatalkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com