Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Dikabulkan, Jalan JR Saragih di Pilgub Sumut Kembali Terbuka

Kompas.com - 04/03/2018, 07:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Jopinus Ramli Saragih dalam sidang komisioner sengketa Pilkada yang diajukan pasangan JR Saragih-Ance Selian.

Dalam putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan JR Saragih untuk melegalisasi ulang fotokopi ijazah SMA-nya.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisasi ijazah bersama-sama dengan KPU Sumut dan diawasi Bawaslu Sumut," lanjut Komisioner Bawaslu Herdi Munte, Sabtu (3/3/2018) malam.

JR Saragih harus menyerahkan dokumen fotokopi ijazahnya dengan tanda terima khusus dan menuangkannya ke dalam berita acara paling lama tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan.

Bawaslu pun memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU Nomor 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan paslon Pilgub Sumut yang mencoret JR-Ance dan wajib menerbitkan SK baru. Bawaslu memberi waktu tiga hari bagi KPU Sumut untuk menindaklanjuti putusan.

Putusan ini menjadi pembuka jalan untuk JR-Ance maju dalam arena pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut 2018-2023 mendatang.

(Baca juga: Tak Lolos Pilkada Sumut, JR Saragih Pun Menangis...)

Seusai persidangan, mantan Bupati Simalungun itu dengan senyum mengembang menemui para pendukung setianya yang memenuhi kantor Bawaslu Sumut. JR Saragih mengaku mensyukuri putusan tersebut dan optimis untuk melangkah.

"Terima kasih Tuhan... Putusan ini berarti JR-Ance akan ikut dalam Pilgub Sumut. Terima kasih Bawaslu, KPU dan kepolisian dan semua pecinta JR. Saya senang kalian membuat nyaman, tidak ada keributan. Itu yang kami harapkan, semoga Sumut semakin maju," katanya.

Sebelumnya, tiga partai politik pengusung JR-Ance yaitu PKB, PKPI dan Demokrat merasa di dzolimi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut karena menggugurkan jagoan mereka dari arena pilgub Sumut dengan menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ronald Naibaho selaku Sekretaris Tim Pemenangan JR-Ance menduga ada pihak-pihak yang sengaja menyetir kebijakan KPU Sumut.

"Kami menduga ada permainan politik. Kami melihat surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu tak lazim. Kami harap ada jawaban yang menyejukan dari Bawaslu Sumut. Kami akan terus berjuang terhadap ketidakadilan yang dialami pasangan ini," kata Ronald. 

(Baca juga: "Kami Sudah Serahkan Ijazah S3 JR Saragih, Kenapa Debatkan STTB SMA?")

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum JR Saragih mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumut atas keputusan KPU Sumut yang menggugurkan pasangan JR Saragih-Ance Silean sebagai peserta pada Pilgub Sumut 2018-2023.

Soal gugat menggugat KPU, bukan hal baru bagi JR Saragih. Pada 6 Desember 2015, tepatnya tiga hari sebelum pelaksanaan pilkada serentak 2015.

Waktu itu dia mendaftarkan diri sebagai petahana yang maju di Pilkada Simalungun. Dia nyaris gagal karena putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan calon wakilnya, Amran Sinaga, melakukan tindak pidana. JR Saragih-Amran Sinaga akhirnya menang.

 

Kompas TV Bawaslu Sumatera Utara, Sabtu (3/3) akan menggelar sidang putusan sengketa Pilgub Sumatera Utara yang diajukan bakal Cagub Sumut JR Saragih-Ance Selian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com