Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Air Mata Bahagia Sang Ibu untuk TKI Ida

Kompas.com - 03/03/2018, 10:59 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Disekap hingga akhirnya diselamatkan

Sementara itu, Ida Nahak mengisahkan, dia direkrut oleh PT Putera Jabung Perkasa yang beralamat di Kupang, tanpa izin orangtuanya pada Mei 2009.

“Setelah diambil dari kampung saya dibawa ke Kupang dan diberangkatkan ke Jakarta selama dua bulan, selanjutnya dikirim ke Malaysia,” ungkap Ida.

Di Malaysia, lanjut Ida, dirinya bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah seorang pengusaha bernama Tante Poh. Sembilan tahun bekerja, Ida dilarang majikannya untuk menghubungi siapapun, termasuk orangtuanya. Selain itu, permintaan cuti pun tak pernah disetujui majikan.

“Saya tidak pernah telepon orangtua apalagi kirim uang karena saya dilarang. Mau keluar juga selalu dijaga ketat majikan,” katanya.

Beban kerja yang berat, membuat Ida sering jatuh sakit. Meski demikian, dia tak diizinkan untuk istrahat.

“Yang paling menderita itu setiap hari saya angkat makanan anjing dengan berat 18 kilogram antar ke toko makanan anjing milik majikan,” kata Ida.

Kini, Ida berhasil lolos dari cengkeraman majikan galak dan kembali bertemu keluarganya. Namun, gaji selama sembilan tahun bekerja hingga kini belum diketahuinya.

“Kata majikan, dia sudah buka rekening atas nama saya dan sudah transfer uangnya. Saat saya tanya jumlah uang, saya malah dimarahi,”ucap Ida.

Ida pun berharap agar semua hak-haknya selama ia bekerja di Malaysia, bisa ia terima.

Ida Nahak alias Petronela Nahak, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Asumanu, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Penang, Malaysia. Selain disekap oleh majikannya, Ida pun dilarang berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Kupang Timoteus K Suban mengatakan, Ida diberangkatkan ke Malaysia pada 29 Juli 2009 melalui PPTKIS Putra Agung Perkasa dan Agensi Forseit.

Di Malaysia, lanjut Timoteus, Ida bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikannya yang bernama Tan Teik Poh, yang beralamat di Jalan Macalister Nomor 268 Georgetown, Pulau Penang, Malaysia.

"Ida berangkat ke Malaysia secara resmi dan memiliki izin kerja yang berlaku hingga 27 Juli 2018," ungkap Timoteus kepada Kompas.com, Jumat (2/3/2018) sore.

Setelah bekerja selama tujuh tahun enam bulan di Malaysia, Timoteus menambahkan, Ida belum pernah pulang ke Indonesia.

"Menurut pengakuan Ida, majikannya dikenal cerewet, tetapi tidak pernah melakukan kekerasan fisik," tuturnya.

Majikan Ida, kata Timoteus, juga mengaku selalu membayarkan gaji kepada Ida Nahak dengan nomor 6817804534 di Public Islamic Bank.

Terkait pengakuan majikan Ida, Tim Satgas akan melakukan pendalaman lebih lanjut, mengingat sejumlah penarikan uang dalam jumlah besar. Adapun polisi Malaysia sudah mengambil keterangan majikannya untuk menindaklanjuti kasusnya. Majikan Ida berjanji akan menyelesaikan kasusnya dan segera melakukan pembayaran hak-hak Ida.

"Informasi tentang TKI Ida yang disekap ini diketahui setelah beberapa orang rekannya yang memviralkan melalui media sosial," ucap Timoteus, Jumat (2/3/2018) pagi.

Laporan penyekapan itu, ujar Timoteus, diketahui oleh Satgas KJRI Penang pada 19 Februari 2018 dan langsung dikoordinasikan dengan pihak kepolisian Diraja Malaysia. Setelah menerima laporan, polisi Malaysia dan KJRI Penang kemudian berhasil membebaskan Ida.

Selanjutnya, Ida dibawa ke tempat penampungan KJRI Penang dalam kondisi selamat.

"Selain disekap, sejak bekerja selama tujuh tahun enam bulan di rumah majikannya itu, Ida tidak pernah menerima gaji," tuturnya.(K57-12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com