YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Sleman telah melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) selebgram Angela Lee (31) bersama dengan suaminya, David Hardian (36) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Setelah dinyatakan lengkap, kedua tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"BAP sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, Jumat (02/03/2018)
Yulianto menjelaskan, saat ini Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keduanya masih dalam proses pemeriksaan oleh jaksa.
Nantinya setelah BAP Angela dan David dinyatakan lengkap oleh jaksa, keduanya beserta barang bukti akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau sudah dinyatakan lengkap lalu disusun surat dakwaannya. Setelah itu dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.
Baca juga : Dugaan Penipuan Rp 12 Miliar, Selebgram Angela Lee dan Suami Ditahan di Sel Terpisah
Saat ini kedua tersangka masih ditahan di tahanan Polres Sleman. Mereka ditahan dalam sel berbeda.
Selebgram Angela Lee (31) dan suaminya, David Hardian (36) dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya diberitakan, selebgram Angela Lee dan suaminya ditangkap Polres Sleman. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencucian uang dengan modus investasi.
Baca juga : Polisi Amankan Tas Impor dan Mobil Mewah Selebgram Angela Lee
Korban, Santosa Tandyo, mengaku sudah mentransfer uang hingga Rp 12 miliar kepada pasangan suami istri ini. Uang ini dimaksudkan untuk join investasi jual beli mobil.