Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Dipalak dan Diludahi, Seorang Nelayan Bunuh Preman

Kompas.com - 02/03/2018, 19:18 WIB
Iqbal Fahmi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Terungkap sudah wajah keji Kandar (48), warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungreja, Cilacap, Jawa Tengah.

Tak ada yang menyangka, nelayan pesisir yang sehari-hari hidup dalam kesederhanaan itu merupakan dalang dari aksi pembunuhan berencana yang menimpa tetangganya sendiri, Ratino.

Topeng kekejaman Kandar diungkapkan oleh Kapolres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto saat gelar perkara oleh di Mapolsek Cilacap Selatan, Jumat (2/3/2018).

“Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya, dia memang sudah merencanakan pembunuhan atas korban Ratino,” katanya.

Menurut Kapolres, motif utama yang melatarbelakangi pembunuhan, yakni dendam pribadi yang sudah dipendam pelaku sejak lama. Dalam keterangannya, pelaku yang dikenal preman itu mengaku sering dipalak dan dianiaya oleh korban semasa hidupnya.

“Korban sering mengambil barang milik pelaku secara paksa, bahkan pelaku juga sering dipukul dan diludahi oleh korban,” kata Kapolres.

Baca juga : Alasan Didik Bunuh Wanita yang Mayatnya Dicor 3 Lapis di Bak Mandi

Karena sering diperas hingga dilecehkan, kesabaran Kandar pun tandas. Pada Jumat (19/1/2018), selepas maghrib, tepat pukul 18.30 WIB, Kandar yang sudah gelap mata datang menghampiri Ratino. Dipukulkan batang kayu yang dibawanya dari rumah ke kepala Ratino hingga korban meregang nyawa.

“Setelah tewas, jasad korban dibungkus menggunakan jaring dan ditenggelamkan di bekas tambak ikan dengan ditimpa batu sebagai pemberat,” jelas Kapolres.

Jasad korban yang telah membusuk akhirnya ditemukan satu bulan kemudian, tepatnya pada Selasa (13/2/2018). Sementara pelaku ditangkap pada Senin (26/2/2018), saat akan pulang ke gubuk tempat tinggalnya yang berada tidak jauh dari TKP.

“Di gubuk pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa batang kayu yang diduga digunakan untuk membunuh korban, batu, pisau, gergaji dan tali,” ujarnya.

Baca juga : Kesal Utang Tak Kunjung Dibayar, Yamin Ajak Sang Anak Bunuh Besannya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kompas TV Pihak kepolisian dari Polres Malang Kota melakukan uji labfor terhadap temuan bukti kasus tewasnya mantan Wakapolda Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com