SURABAYA, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat orang yang diduga penyebar berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA. Seorang di antaranya diduga berafiliasi dengan Muslim Cyber Army (MCA).
Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, orang yang dimaksud bernama MFA.
"Dia mengoperasikan dua akun Facebook untuk menyebar konten hoaks," kata Arman, Jumat (2/3/2018).
Kebanyakan materi yang disampaikan melalui medsos tentang provokasi kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang siap menyerang ulama pesantren di Jatim.
"Sehari-hari mereka aktif menyebar konten-konten hoaks tersebut melalui akun Facebook bernama Itong dan ke grup-grup WhatsApp," jelasnya.
Baca juga: Warga Tasik Penyebar Postingan Ujaran Kebencian Ternyata Sniper MCA
MFA sebenarnya sudah lama diincar tim Cyber Polda Jatim, tetapi tim masih menunggu momentum paling tepat.
Aksi yang sama, kata Arman, juga dilakukan Mohammad Ibrohim (Malang), Sofyan (Probolinggo), dan Erianto (Sidoarjo).
Namun, kata Arman, penyidik masih mendalami peran tiga orang ini apakah berhubungan dengan jaringan MCA atau tidak.
"Saat ini MFA ditahan di Mapolda Jatim, sementara tiga lainnya diproses di Polres tempat tinggal masing-masing," ucapnya.
Dalam kasus ini, mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15 serta Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Baca juga: Sindikat The Family MCA Bukti Minimnya Pengetahuan Masyarakat soal Hoaks