Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Masalah Kepemilikan Tanah di Yogyakarta Resmi Ajukan Banding

Kompas.com - 02/03/2018, 16:31 WIB
Wijaya Kusuma,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta telah menerima pendaftaran pengajuan banding dari Handoko, warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta.

Handoko mengajukan kembali banding setelah gugatannya atas Instruksi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tertanggal 5 Maret 1975 tentang hak milik tanah pribumi dan non-pribumi ditolak majelis hakim dalam sidang putusan di PN Yogyakarta pada Selasa (20/2/2018).

"Iya benar, jadi pihak penggugat Bapak Handoko sudah mengajukan upaya banding," ujar staf Humas PN Yogyakarta, Sari Sudarmi, Jumat (2/3/2018).

Sari menuturkan, Handoko baru sebatas mengajukan banding. Nantinya setelah diperiksa dan melalui beberapa tahap, berkas akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Nantinya Pengadilan Tinggi akan memeriksa lagi kelengkapan berkas.

"Nanti akan ada proses mengajukan memori banding, pihak terbanding akan diberi kesempatan untuk mengajukan kontra memori banding. Setelah itu berkasnya baru akan dikirim ke Pengadilan Tinggi," tuturnya.

Baca juga: Tolak Gugatan, Hakim Tegaskan Nonpribumi Tak Boleh Punya Tanah di Yogya

Sementara itu, Handoko membenarkan bahwa dirinya telah mendaftar pengajuan banding ke PN Yogyakarta pada 28 Februari 2018.

"Sudah mendaftar 28 Februari kemarin. Memori bandingnya juga sudah diserahkan," ungkap Sari.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Yogyakarta yang diketuai oleh Cokro Hendro Mukti dengan hakim anggota Nuryanto dan Sri Harsiwi menolak gugatan atas Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor 898/I/A/1975 tentang Larangan Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Non-Pribumi di DIY.

Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Yogyakarta pada Selasa (20/2/2018).

Dalam persidangan, seluruh permohonan penggugat ditolak karena kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975, menurut pendapat majelis hakim, berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan, tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik karena bertujuan melindungi kepentingan umum, yakni masyarakat ekonomi lemah.

Hal ini terkait pula dengan keistimewaan DIY yang secara tegas memberikan kewenangan istimewa di bidang pertanahan serta menjaga kebudayaan, khususnya keberadaan Kasultanan Ngayogyakarta, dan menjaga keseimbangan pembangunan dalam rangka pengembangan perencanaan pembangunan pada masa yang akan datang.

Baca juga: Kepemilikan Tanah di Yogyakarta dan Permasalahannya

Kompas TV Presiden Jokowi menyerahkan 15 ribu sertifikat tanah kepada warga Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com