KUPANG, KOMPAS.com - Ida Nahak alias Petronela Nahak, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), asal Desa Asumanu, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) disekap oleh majikannya di Malaysia.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Kupang, Timoteus K Suban mengatakan, Ida disekap oleh majikannya yang beralamat di Jalan Macalister, Pulau Penang, Malaysia.
"Informasi tentang TKI Ida yang disekap ini diketahui setelah beberapa orang rekannya memviralkan melalui media sosial," ucap Timoteus kepada Kompas.com, Jumat (2/3/2018).
Laporan penyekapan itu, lanjut Timoteus, diketahui Satgas KJRI Penang pada 19 Februari 2018 lalu. Mereka langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian Diraja Malaysia.
(Baca juga : Kronologi Tewasnya TKI Adelina di Malaysia )
Setelah menerima laporan, polisi Malaysia dan KJRI Penang, berhasil membebaskan Ida. TKI Ida, selanjutnya dibawa ke tempat penampungan KJRI Penang dalam kondisi selamat.
"Selain disekap, sejak bekerja selama 7 tahun 6 bulan di rumah majikannya itu, TKI Ida tidak pernah menerima gaji," pungkasnya.