Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, Mantan Ketua DPRD Pertimbangkan Ajukan PK

Kompas.com - 01/03/2018, 21:29 WIB
Markus Yuwono,
Farid Assifa

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPRD Gunung Kidul, Yogyakarta, Ratno Pintoyo, yang juga terpidana kasus korupsi tunjangan dewan tahun anggaran 2003-2004, menilai, penyelesaian kasus hukumnya tidak mengedepankan prinsip keadilan.

Meski telah bebas, pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Saya tidak akan pernah merasa terpidana," kata Ratno kepada wartawan, Kamis (1/3/2018).

Dia menilai, Peraturan Pemerintah No 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menjelaskan bahwa audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak bisa dijadikan dasar untuk penangan kasus korupsi karena dasar yang digunakan harus mengacu pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bahkan, kata Ratno, audit tersebut terkesan tebang pilih karena hal yang sama terjadi di daerah lain tetapi tidak dipidana.

"Hanya kita (Gunung Kidul) dan Kota Jogja yang tersangkut. Tapi untuk di Kota Jogja, kejaksaan sudah melakukan SP3 kasus ini pada 2017 lalu. Kalau tidak percaya, silakan cek," tuturnya.

Baca juga : Kejari Gunung Kidul Tahan 11 Mantan Anggota DPRD

Ratno mengaku masih akan mengkaji pengajuan Peninjauan Kembali (PK) untuk membersihkan namanya.

"Kami akan terus melakukan gerakan untuk menuntut keadilan, salah satunya itu (PK)," imbuh dia.

Selain itu, dia berharap, sisa mantan anggota dewan yang tersangkut kasus ini untuk segera diseksekusi agar hukum tidak terkesan tebang pilih.

"Saya keluar dari penjara masih ada terdakwa yang lain dalam posisi bebas," sesalnya.

Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunung Kidul, Sihid Isnugraha, sedang tidak aktif. Saat eksekusi mantan Sekretaris DPRD Gunung Kidul Aris Purnomo beberapa waktu itu, Sihid mengatakan, eksekusi ini bukan yang terakhir. Pihaknya masih akan melakukan eksekusi terkait kasus korupsi yang menimpa anggota DPRD Gunung Kidul periode 1999-2004.

"Akan ada lagi sembilan orang yang dieksekusi, tapi untuk waktunya kami masih menunggu salinan putusan dari MA," katanya.

Sampai saat ini, total sudah ada 12 orang yang sudah menjalani hukuman dari 33 orang terdakwa kasus korupsi tunjangan dewan yang mengajukan kasasi ke MA. Sebenarnya ada 14 mantan anggota, tapi yang dua orang telah meninggal dunia.

Kasus dugaan korupsi dana tunjangan anggota dewan DPRD Gunung Kidul periode 1999-2004 diselidiki sejak 2011. Dari 45 anggota dewan, hanya 33 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi Pasar, Pejabat BUMD Surabaya Ditahan

Mereka dibagi menjadi enam berkas perkara dan disidangkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta, dan divonis bersalah pada 3 Mei 2013. Saat itu mereka dituntut oleh tim jaksa bervariasi, mulai 1 tahun sampai 1,4 tahun tahun karena dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Semua terdakwa mengajukan kasasi ke MA.

Kompas TV KPK menduga uang suap dari kontraktor proyek jalan akan dipakai mendanai aktivitas politik terkait pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com