Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Rp 12 Miliar oleh Selebgram Angela Lee

Kompas.com - 01/03/2018, 19:45 WIB
Wijaya Kusuma,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Jajaran Polres Sleman menangkap selebgram bernama Angela Charlie (31) atau yang dikenal dengan nama Angela Lee bersama suaminya, David Hardian (36). Mereka berdua ditangkap terkait dugaan kasus penipuan dan pencucian uang dengan modus investasi.

Berikut ini kronologi penangkapannya:

1. Polisi menerima laporan seorang warga Yogyakarta bernama Santosa Tandyo. Dia melaporkan pasangan suami istri ini atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

"Pelapor awalnya diajak berinvestasi jual beli mobil. Pelapor lalu mentransfer sejumlah uang secara bertahap," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are dalam jumpa pers, Rabu (28/2/2018).

(Baca juga: Di Balik Kasus Dosen Penyebar Hoaks, Anggota Muslim Cyber Army yang Tertutup)

2. Polisi memanggil dan memeriksa Angela Lee dan suaminya pada 5 Februari 2018. Saat itu, polisi langsung melakukan penahanan.

"Kami panggil pada 5 Februari 2018 untuk pemeriksaan. Keduanya usai pemeriksaan langsung ditahan," tutur Rony.

3. Polisi menyita barang bukti berupa mobil, ponsel, beberapa ATM, mobil, 43 tas, dan sejumlah dokumen.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, uang yang ditransfer Santosa untuk investasi jual beli mobil ternyata digunakan oleh David Hardian untuk bisnis tas impor yang dijalankan oleh istrinya, Angela Charlie.

Sampai dilaporkan, setidaknya, Santoso sudah mentransfer uang hingga Rp 12 miliar. Santoso lalu dijanjikan uang investasi beserta keuntungannya akan kembali dalam delapan hari.

"Selama dua bulan pertama berjalan lancar, tetapi masuk Mei 2017, mulai macet dan tidak menyampaikan dengan jujur kepada yang berinvestasi," ungkapnya.

(Baca juga: Selebgram Angela Lee dan Suaminya Ditangkap atas Dugaan Penipuan)

Uang investasi yang ditransfer secara bertahap hingga total Rp 12 miliar itu ternyata justru digunakan untuk membayar utang. Selain itu, uang juga digunakan untuk membeli rumah dan sejumlah mobil.

"Saat ditagih, pelapor baru mengetahui setelah terlapor menjelaskan jika bisnis macet dan investasi digunakan untuk membayar utang," tuturnya.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

 

Kompas TV Di tengah konflik, pemuda Gaza ingin memperlihatkan potret lain "rumah" mereka kepada dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com