Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Warga Nonpribumi Tidak Boleh Punya Tanah di Jogja?

Kompas.com - 01/03/2018, 11:39 WIB
Markus Yuwono,
Caroline Damanik

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kontroversi tentang kepemilikan tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mencuat setelah Handoko, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, ini menggugat Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor 898/I/A/1975 tentang Larangan Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Nonpribumi.

Gugatan Handoko lalu digagalkan oleh hakim PN Yogyakarta pada 20 Februari 2018. Dia lalu berniat banding.

(Baca juga : Tolak Gugatan, Hakim Tegaskan Nonpribumi Tak Boleh Punya Tanah di Yogya)

***

Prof Suyitno, ahli pertanahan yang juga anggota Parampara Praja DI Yogyakarta, mengatakan, ada sejarah panjang Yogyakarta dari zaman Belanda yang menyebabkan Sultan Hamengku Buwono IX kala itu menerbitkan Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY tentang Larangan Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Nonpribumi itu.

Menurut Suyitno, sejarah dimulai ketika Hindia Belanda (Indonesia) saat itu dipimpin oleh Gubernur Meester in de Rechten Herman Willem Daendels antara tahun 1808–1811. Saat itu, lanjtu dia, banyak warga pribumi menjual tanah ke perusahaan asing. 

Saat kepemimpinan dilanjutkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830, saat itu diberlakukan tanam paksa. Hingga akhirnya ada peraturan Belanda staatsblad tahun 1870 dan akhirnya diturunkan dengan peraturan ground-vervreemdings-verbod yang berisi larangan bagi pribumi untuk menjual tanahnya ke warga asing. Aturan ini tertuang di dalam staatsblad tahun 1875 No 179.

Jika menarik ke belakang, pada tahun 1870, saat modal asing diizinkan untuk masuk, hal ini disebut Opendeur-Politik atau politik pintu terbuka.

Saat tahun 1870, pemerintah Hindia Belanda mendapatkan protes dari kalangan sendiri, lalu menghapus tanam paksa di Pulau Jawa dan menggantinya dengan politik pintu terbuka, hingga pemerintah Belanda menerapkan Undang–Undang Agraria 1870.

"Diasingkan itu dijual, disewakan, dipinjamkan itu enggak boleh. Salah satu alasannya melindungi masyarakat petani dari pengusaha yang mempunyai modal besar," ujar Suyitno.

(Baca juga : Cerita Polisi Dermawan Beri Nama Bayi Angkatnya Tito Karnavian )

Lalu, Berdasarkan R Rijksblaad Kasultanan 1918 Nomor 16 jo. Risjkblaad 1915 Nomor 23, dilakukan reorganisasi dengan tujuan memberikan hak atas tanah kepada rakyat biasa dengan hak-hak yang kuat. Tanah sultan ground dibagi dua, yaitu Tanah Mahkota dan Sultanaad Ground. Selain itu, milik Kadipaten Pakulaman, mengatur hal yang sama. 

Maksud baik

Suyitno melanjutkan, proses sejarah panjang itu diperkuat dengan adanya UUD 1945 Pasal 18 b ayat 1 dan 2 tentang daerah khusus dan istimewa serta masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya hingga lahirlah UU Keistimewaan DIY.

"Pasal 18 b UUD 45 mengakui asal-usul hukum adat yang berlaku dan UU No 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY. Artinya, kewenangan otonomi demi untuk menyejahterakan masyarakat supaya tidak ada ketimpangan, dan didasarkan sejarah, maka tidak salah toh kepala daerah melestarikan ketentuan hukum adat," tutur Suyitno.

Menurut dia, peraturan ini tidak hanya terbatas pada golongan Tionghoa, tetapi juga warga nonpribumi lainnya. Sebab, di dalam peraturan tersebut hanya menyebutkan nonpribumi.

Disinggung mengenai apakah kebijakan itu masih relevan dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM), Suyitno menilai, sebagai akademisi, dia melihat tidak ada pelanggaran HAM.

"Kalau menurut saya, apakah itu bertentangan HAM, secara yuridis penggolongan ada, tetapi dari konvensi internasional HAM dirafitikasi pemerintah Indonesia diatur diskriminasi positif. Artinya, pemberlakuan diskriminasi untuk menghilangkan diskriminasi yang sudah ada, yaitu penderitaan masyarakat Indonesia, khususnya golongan kelas 3. Dulu kelas 1 golongan Eropa, kelas 2 golongan kulit kuning, dan ketiga golongan kulit berwarna atau masih miskin. Oleh karena itu, dasarnya kemiskinan," urainya.

"Sampai kapan? Sampai ketimpangan itu tipis, saat ini ketimpangan tinggi. Menyetarakan bukan berarti menyamakan, tetapi ketimpangannya tidak tinggi," lanjut Suyitno.

Dia menilai, pada saat ini, ketimpangan antara kaya dan miskin di Yogyakarta masih sangat tinggi.

"Maksudnya diskriminasi positif. Diskriminasi itu enggak baik, tetapi jika maksudnya baik itu boleh. Untuk menghapuskan akibat dari diskriminasi yang sudah ada. Misalnya, kalau seorang anak dilarang menonton TV melanggar hak asasi atau tidak. Tetapi, larangan ini tujuannya baik," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Suyitno, peraturan tersebut masih perlu diperlakukan di Yogyakarta sampai benar-benar makmur.

"Kalau menurut pendapat saya, masih perlu. Untuk dicabut atau diberlakukan perlu hati-hati. Dicabut dampaknya juga ada, diberlakukan nanti ribut terus," ujarnya.

Bersambung ke halaman 2

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com