Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sarankan Cicih dan Anaknya Selesaikan Persoalan di Rumah

Kompas.com - 28/02/2018, 07:43 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Hakim Mediator Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menyarankan Cicih dan keempat anaknya memusyawarahkan permasalahan keluarga di rumah.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum tergugat, Hotma Agus Sihombing seusai mediasi di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan RE Marthadinata, Kota Bandung, Selasa (27/2/2018).

"Hasilnya dilanjut tapi di rumah. Ibu mengundang anak-anak di rumah jadi kita tunggu, kami belum bisa memberitahukan apa hasilnya, karena ini adalah persoalan keluarga jadi sebaiknya diselesaikan di rumah saja," jelas Agus. 

Menurutnya, usulan tersebut telah disetujui keempat anaknya. Dengan begitu, para penggugat dan ibunya diharapkan dapat menyelesaikan dengan hasil yang terbaik.

"Biarlah antar ibu dan anaknya yang membicarakan persoalan ini sehingga kita harapkan ada hasil terbaik dan mudah-mudahan bisa damai di rumah. Kami hanya melihat dan memfasilitasi saja yang penting biar hati ke hati antar ibunya dan anak yang berbicara," jelasnya. 

(Baca juga : Cerita Nenek Cicih Jual Tanah demi Hidup dan Digugat 4 Anak Kandungnya )

Hal ini pula yang diharapkan Hakim Sri Mumpuni. Dengan berbicara dari hati ke hati antar ibu dan anaknya, hakim berharap persoalan ini bisa diselesaikan dan dibicarakan antar internal keluarga.

Rumah sendiri dipilih lantaran tempat terbaik bagi anak dan ibu untuk menyelesaikan persoalannya. Selain waktu yang lebih luas juga tidak ada hal yang sifatnya membentuk opini.

"Nantinya kami ingin mendengar dari anak-anak apa sih sebenarnya yang diinginkan, apa sih tuntutannya yang sebenarnya. Jadi artinya adalah ingin selesai dengan damailah karena memang butuh ketenangan ibu, ibu berharap ingin selesai dengan damai. Bentuknya apa nanti kita bicarakan di rumah, syaratnya apa kita bicarakan di rumah," jelas Sri.

Cicih (78) tengah memperlihatkan surat waris dari suaminya, Rabu (21/2/2018)  KOMPAS.com/AGIEPERMADI Cicih (78) tengah memperlihatkan surat waris dari suaminya, Rabu (21/2/2018)
Sementara itu, penggugat III Ayi Rusbandi, yang juga anak dari Cicih, menyetujui usulan tersebut. Ia mengungkapkan, penggugat bersama ibunya akan menanyakan secara langsung perihal alasan jual beli lahan seluas 91 meter persegi tersebut. 

"Untuk mediasi di rumah mungkin kami akan membicarakan beberapa hal kepada ibu, kenapa kami tidak diajak bicara soal utang piutang. Kalau memang misalnya ada, kalau pun kami tak mampu kami akan melunasi utang ibu," bebernya.

(Baca juga : Pernyataan Anak dari Nenek Cicih soal Gugatan kepada Ibunya )

Menurutnya, usulan ini berdasarkan saran dari hakim dengan harapan ada jalan terang dari persoalan ini. Tentu pihaknya menyetujui dan langsung mendapatkan tanggapan positif dari Ayi dan penggugat lainnya. 

"Itu dari hakim, supaya kami bertemu di rumah. Kami setuju karena kami ingin mediasi. Kalau tercapai mediasi dengan harga yang kami minta dan harga yang jelas dari sana mungkin kami akan setuju," ucapnya.

"Uangnya bukan untuk kami, tapi kembali ke ibu. Kami di sini bukan memperebutkan harta peninggalan orangtua kami, yang kami perkarakan hanya jual belinya saja," tegasnya. 

Ketika disinggung apakah tujuan akhir yang diinginkan penggugat dari gugatan yang dilayangkan tersebut, Ayi mengatakan, adanya damai dengan kesepakatan harga yang sesuai. 

"Kalau goal dari mediasi untuk damai ya damai. Tapi kalau misalnya mereka tak damai dengan kesepakatan harga mungkin harga itu bisa dinegosiasikan karena antara harga tertinggi antar penjual dengan kami ahli warisnya," tuturnya. 

"itu kan bisa ditawar berapa deal-nya. jadi penegasannya lebih ke harga. Kan uangnya bukan untuk kami tapi untuk ibu sendiri," jelasnya. 

Kompas TV Aksi Simpatik Untuk Ibu Digugat Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com