Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ikan di Perairan Indonesia, 2 Warga China Divonis Bebas

Kompas.com - 27/02/2018, 21:35 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Dua orang terdakwa pencurian ikan asal China divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua warga China itu diadili karena terlibat kasus pencurian ikan di perairan Indonesia.

Dua orang terdakwa masing-masing Weng Zhi Yi dan Li Zhaofeng hanya dikenai denda masing-masing Rp 100 juta.

"Sidang pembacaan putusannya berlangsung pada Senin, 26 Februari 2018 kemarin," kata Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak kepada Kompas.com, Selasa (27/2/2018).

Menurut Mubarak, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atas putusan hakim. Sementara jaksa penuntut umum masih merundingkan apakah menerima atau tidak hasil keputusan hakim.

Menurut Mubarak, alasan tidak ada hukuman kurungan seperti tuntutan jaksa, karena kedua terdakwa dijerat Pasal 102 Undang-undang perikanan dan United Nation Conventio on the Law of the Sea (UNCLOS).

Baca juga : Menteri Susi: Panggil Saya Doktor Honoris Causa, Saya Tenggelamkan

Sementara itu, kata Mubarak, barang bukti Kapal Motor Fu Yuan Yu 831 dirampas oleh negara untuk dimanfaatkan atau dilelang.

"Alasan barang bukti tidak dimusnahkan, karena memiliki nilai manfaat ekonomi," ujar Mubarak.

Sebelumnya diberitakan, petugas dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa secara intensif nakhoda dan 21 anak buah kapal (ABK) Fu Yuan Yu 831. Kapal berbendera China itu diamankan karena memasuki wilayah perairan NTT.

Baca juga : Curi Ikan, Nakhoda Kapal Nelayan Malaysia Ditahan dan 3 ABK Dideportasi

Kepala PSDKP Kupang, Mubarak mengatakan, kapal itu milik Fred Ho dan berukuran 598 GT.

Menurut Mubarak, kapal itu berada pada posisi 11°09,943'S - 126°12,441'E ZEEI WPP 573 saat diamankan, atau sudah masuk wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Kompas TV Kapal berbendera Malaysia ini terjaring patroli dan terbukti tidak memiliki surat izin penangkapan ikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com