Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Tidak Lengkap, Dua Minimarket di Kota Probolinggo Ditutup

Kompas.com - 27/02/2018, 19:46 WIB
Ahmad Faisol,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Probolinggo menutup dua minimarket pada Selasa (27/2/2018) karena izinnya tidak lengkap.

Kedua minimarket tersebut ditutup dan disegel oleh Satpol PP saat tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko waralaba. Tim gabungan itu terdiri dari Komisi I DPRD, Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satpol PP.

Adapun minimarket yang menjadi obyek sidak berlokasi di Jalan Mastrip dan Jalan Raya Lumajang.

Ketika melakukan sidak ke minimarket di Jalan Mastrip, tim gabungan menemukan toko itu hanya memiliki izin prinsip, sedangkan izin usahanya tidak ada.

Baca juga: 4 Minimarket Diduga Beroperasi Tanpa Izin Usaha di Jakarta Pusat

Tim kemudian meminta karyawan minimarket tersebut melaporkan sidak itu kepada atasan mereka melalui ponsel. Hasilnya, ternyata izin usahanya memang tidak ada. 

Lalu tim gabungan meminta karyawan untuk menutup toko swalayan itu. Satpol PP setempat pun melakukan penyegelan.

Pelanggaran serupa juga ditemui di minimarket Jalan Raya Lumajang. Ditemukan tak ada izin usaha yang dimiliki oleh pengelola toko tersebut.

Menurut Ketua Komisi I Abd Aziz, izin mendirikan bangunan (IMB) kedua minimarket itu masih dalam proses. Sementara izin usaha masih belum ada, mereka hanya mengantongi izin prinsip.

Baca juga: Minimarket Semakin Menjamur, DKI Akan Cek Perizinannya

Aziz menambahkan, pihaknya akan membuat dan menyerahkan rekomendasi kepada Pemkot Probolinggo agar izin tersebut dikaji ulang, dengan mempertimbangkan regulasi yang ada.

“Kami akan membuat rekomendasi agar hal ini tidak terulang kembali. Setiap usaha berupa swalayan waralaba sebelum beroperasi harus memiliki izin-izin,” ujarnya.

Menurut Aziz, sebuah toko waralaba yang beroperasi di Kota Probolinggo harus mempunyai tiga jenis izin, yakni izin prinsip, IMB, dan izin usaha. Ketiga izin itu harus dipenuhi.

Kompas TV Tapi nyatanya, merchant di luar bank seperti minimarket, justru menggratiskan biaya isi ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com