Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap karena Perkosa Anak Tirinya yang Berusia 6 Tahun

Kompas.com - 26/02/2018, 22:11 WIB
Amriza Nursatria,
Farid Assifa

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Juni Iskandar (35), warga Desa Kelampadu, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tega memerkosa anak tirinya yang baru berusia enam tahun berinisal NF secara berulang kali.

Tidak tahan diperkosa berulang kali, sang anak lalu menceritakan perbuatan ayah tirinya ke neneknya yang kemuian melapor ke polisi. Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, Juni Iskandar langsung melarikan diri bersama istrinya yang juga ibu kandung, NF ke Provinsi Lampung.

Juni akhirnya ditangkap di Kabupaten OKU Selatan, Sumsel, setelah meloloskan diri ketika hendak ditangkap di tempat persembunyiannya di Lampung.

Pelaksana harian Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Sondi Fraguna, Senin (26/2/108), mengatakan, penangkapan pelaku Juni berkat kerja sama antara personel polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir, dengan personel Polsek Buay Permaca, OKU Selatan. Setelah ditangkap, Juni Iskandar langsung dibawa ke Polres Ogan Ilir.

Baca juga : Perkosa Anak Kandung, Seorang Buruh Bangunan Ditangkap Polisi

Di Polres Ogan Ilir, Juni menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ogan Ilir. Di hadapan polisi, Juni mengakui perbuatannya telah memerkosa anak tirinya sendiri yang baru berusia 6 tahun.

Modusnya, Juni pada 3 Desember 2017 lalu menjemput anak tirinya, NF di rumah neneknya dengan alasan agar NF menjaga adik tirinya di Desa Suka Cinta.

Setiba di rumahnya, Juni lalu memperkosa NF dengan ancaman. Tidak hanya sekali tapi perbuatan bejatnya dilakukan beberapa kali hingga akhirnya korban melapor ke neneknya karena mengalami rasa sakit di kemaluannya.

Neneknya yang mendapat laporan dari cucunya langsung melapor ke polisi.

“Pelaku adalah ayah tiri korban, kasus itu terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan ayah tirinya ke neneknya yang sempat curiga karena korban kesakitan saat buang air kecil. Kita juga tengah mendalami keterlibatan ibu kandungnya, sebab yang bersangkutan ikut kabur bersama pelaku yang juga suaminya serta ayah tiri korban,” katanya.

Baca juga : Pulang Melaut, Seorang Ayah Perkosa Putrinya yang Sedang Tidur

Sementara Juni yang sehari-hari bekerja sebagai petani mengaku khilaf saat memerkosa anak tirinya tersebut.

“Saya khilaf pak, saya melakukannya cuma sekali,” katanya.

Barang bukti yang diamankan dari kasus itu adalah pakaian dalam dan hasil visum terhadap korban. Atas perbuatannya, Juni terancam Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 Undang-undang 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kompas TV Petugas menyita barang bukti berupa pakaian korban, karpet, dan kasur dari lokasi kejadian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com