Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Gelora Pancasila Surabaya, 3 Pengusaha Dicekal

Kompas.com - 26/02/2018, 07:58 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menindaklanjuti laporan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, tentang jatuhnya beberapa aset Pemkot Surabaya ke pihak swasta.

Soal gedung Gelora Pancasila, Kejati Jatim sudah meningkatkan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan 3 orang pengusaha dicekal dalam perkara ini. Ketiganya adalah PT, RS, dan WP.

Surat cekal, kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, sudah dikirim ke Ditjen Imigrasi sejak 7 Februari lalu, dan sudah resmi diberlakukan sejak 20 Februari 2018.

"Kami hanya melakukan kewenangan, karena ketiganya bisa saja pergi ke luar negeri kapan saja," ujar Didik, Minggu (25/2/2018) malam.

(Baca juga : Kelelahan, Risma Hampir Pingsan Seusai Bersih-Bersih Pantai )

Sayangnya, Didik belum bisa menjelaskan apakah ketiganya segera ditetapkan tersangka atau tidak, karena pemeriksaan masih intensif dilakukan. "Kami dalami bukti bahwa ketiganya melawan hukum dalang sengketa tersebut," ucapnya. 

Terpisah, Ronald Talaway, kuasa hukum ketiga pengusaha menyebut, Kejati Jatim terburu-buru dalam menetapkan status cekal kepada ketiga kliennya.

"Klien kami masih diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka. Kami akan berkirim surat kepada Kejagung agar status cekal ditinjau lagi," tuturnya.

Ronald juga menyebut pencekalan itu non prosedural. Sebab sengketa gedung di Jalan Indragiri Surabaya sampai saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dalam sengketa perdata.

"Kami juga punya banyak bukti kuat soal kepemilikan aset tersebut. Kalau dibilang korupsi, yang mana," ungkap Ronald.

(Baca juga : Surabaya Akan Bangun Kebun Raya Mangrove Terbesar di Dunia )

Ada 11 aset Pemkot Surabaya yang disebut Risma jatuh ke tangan pihak swasta. Beberapa di antaranya saat ini dalam upaya kasasi, namun terus berusaha dipertahankan oleh Pemkot Surabaya.

Ke-11 aset tersebut di antaranya PDAM Jl Basuki Rahmat 119-121 Surabaya, PDAM Jl Prof Dr Moestopo No 2 Surabaya, Gedung Gelora Pantjasila Jl Indragiri No 6 Surabaya , Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung.

Kemudian tanah aset Pemkot Surabaya Jl Upajiwa Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo (Marvell City/PT Assa Land) dan Kolam Renang Brantas Jl Irian Barat No 37-39. 

Kompas TV Pemerintah Surabaya menggelar Parade Surabaya Juang 2017 untuk menyambut hari pahlawan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com