Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Warga Kupang Ditangkap karena Keroyok Anggota Brimob

Kompas.com - 25/02/2018, 21:53 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Empat orang warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT karena mengeroyok seorang anggota Brimob.

Empat warga yang ditangkap itu masing-masing bernama Yan Octovianus Tamonob alias Yanto (29), Aprianus Bere alias Rolan (40), Hendrikus Riccal Boro (21) dan Kenon Arisanto Mbau (26).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jules Abraham Abast kepada Kompas.com, Minggu (25/2/2018), mengatakan, empat orang itu ditangkap setelah mengeroyok Sunarno yang bertugas di Satuan Brimobda Polda NTT.

Para pelaku, lanjut Jules, ada yang berprofesi sebagai petugas keamanan bank, tukang ojek dan tukang parkir. Diduga, saat mengeroyok, para pelaku sedang mabuk minuman keras.

Jules menjelaskan, kejadian itu bermula ketika Bharatu Sunarno bersama temannya, Acun, Irwan dan Randy pergi makan ke sebuah warung nasi kuning dekat Mapolda NTT, Sabtu (24/2/2018).

"Saat akan masuk makan di warung tersebut, ada sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih 10 orang baru selesai makan, kemudian seorang anggota Brimob Acun tegur sapa dengan para pelaku dengan kalimat, permisi kaka sayang," ucap Jules menirukan ucapan Acun.

Baca juga : Diputuskan Pacar Baru, Pria Ini Aniaya Siswi SMP

Mendengar teguran anggota Brimob itu, satu di antara para pelaku tak terima dan langsung menuju ke arah Sunarno dan mencekik lehernya.

Saat dicekik, Sunarno menyebut bahwa dirinya adalah anggota Brimob Polda NTT.

Meski Sunarno mengaku anggota Brimob, para pelaku bukannya takut, tetapi malah bergerak bersama menuju ke arah Sunarno untuk melakukan pemukulan.

"Melihat situasi tersebut, Sunarno langsung berlari ke Mako Polda NTT untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah itu Sunarno bersama anggota Brimob yang piket di Mako Polda NTT mendatangi tempat kejadian perkara," ungkap Jules.

Namun sesampainya di lokasi kejadian, para pelaku kemudian langsung melarikan diri.

Atas kejadian tersebut Sunarno kemudian membuat laporan polisi di SPKT Polda NTT dengan nomor laporan : LP / B/87 / II / 2018 / SPKT, tgl 24 feb 2018.

Baca juga : Murid Aniaya Guru, Puti Soekarno Nilai Dunia Pendidikan Ternoda

Berdasarkan LP tersebut, tim Lapangan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT langsung melakukan penyelidikan dan dalam tempo 1 X 24 jam dan berhasil mengamankan seluruh pelaku yang berjumlah empat orang.

"Hasil interogasi terhadap para pelaku, mereka mengakui sebelum kejadian sudah mengonsumsi miras jenis sopi. Saat ini para pelaku menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda NTT guna proses selanjutnya," tutupnya.

Kompas TV Penyebab saling serang adalah saling senggol saat berkaraoke.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com