Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musyawarah Sengketa Pilkada Garut, Pasangan Agus-Imas Kembali "Walk Out"

Kompas.com - 25/02/2018, 19:03 WIB
Ari Maulana Karang,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Musyawarah sengketa Pilkada Garut yang digelar Panwaslu Kabupaten Garut dengan pemohon pasangan calon bupati dan wakil bupati Agus Supriyadi-Imas Aan Ubudiyah yang diusung Partai Demokrat-PKB pada Minggu (25/2/2018) diwarnai aksi walk out dari pemohon bersama seluruh tim pendukungnya.

Aksi walk out sendiri dilakukan setelah permintaan pemohon agar semua komisioner KPU dan semua anggota Panwaslu Kabupaten Garut bersama para ketuanya mengundurkan diri dari jabatannya ditolak oleh pimpinan sidang yang juga anggota Bawaslu Kabupaten Garut, ditambah satu orang anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang menggantikan posisi Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri yang diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (24/2/2018).

Sebelumnya, pada musyawarah sengketa Pilkada Garut yang digelar di Hotel Suminar, Garut, Selasa (20/2/2018) lalu, pasangan calon Agus Supriyadi-Imas Aan Ubudiyah melakukan aksi walk out. Agus-Imas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Garut karena satu syarat tidak dipenuhi, yaitu surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan yang menyatakan Agus Supriadi telah memenuhi semua hukumannya setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi APBD Garut.

Baca juga : Musyawarah Sengketa Pilkada Garut Diwarnai Walk Out Pasangan Agus-Imas

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Garut, Ahmad Badjuri, dalam persidangan mendesak semua komisioner KPU dan anggota Panwaslu mundur. Hal itu sebagaimana janji yang telah dibacakan mereka pada tanggal 10 Februari lalu dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Badjuri pun sempat membagikan selebaran yang berisi janji (pakta integritas) yang dibacakan oleh para penyelenggara Pilkada Garut tersebut kepada pimpinan musyawarah serta komisioner KPU yang hadir dalam musyawarah. Namun, permintaan tersebut tidak dihiraukan oleh pimpinan musyawarah hingga sidang pun memanas.

Baca juga : Bawaslu: OTT Anggota KPU dan Ketua Panwaslu Garut Memalukan...

Kuasa hukum pemohon serta ketua DPC Partai Demokrat pun sempat menghampiri meja pimpinan sidang untuk protes. Aparat kepolisian pun dengan sigap membuat barikade melindungi para anggota Panwaslu yang memimpin musyawarah.

Tak puas dengan musyawarah yang dianggap cacat hukum, pemohon dan pendukungnya pun langsung meninggalkan tempat musyawarah.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Garut seusai walk out kepada wartawan menegaskan, semua kebijakan KPU dan Panwaslu Garut, pasca-penangkapan ketua Panwaslu Garut dan satu komisioner KPU, menjadi cacat hukum. Karenanya, ia lebih memilih walk out dari musyawarah karena keputusan nantinya akan cacat hukum.

"Apapun hasilnya cacat hukum, kita menang pun hasilnya akan cacat hukum," jelas Badjuri.

Meski pihak pemohon walk out, musyawarah dengan agenda pembacaan putusan sengketa tetap digelar oleh Panwaslu Kabupaten Garut. Sebagai pengganti ketua, satu orang anggota Bawaslu Jawa Barat ikut menjadi pimpinan musyawarah bersama dua orang anggota Panwaslu Garut yang ada.

Baca juga : Bawaslu Berhentikan Ketua Panwaslu Garut yang Terjerat OTT

Hingga pukul 17.30 WIB, pembacaan putusan masih terus dilakukan. Gedung tempat pelaksanaan musyawarah, yaitu GOR Risma di Jalan Jenderal Sudirman, pun dijaga ketat aparat. Satu unit mobil baracuda pun disiapkan di depan gedung yang lokasinya sekitar 100 meter dari Mapolres Garut.

Selain di gedung tempat musyawarah, aparat keamanan juga melakukan penjagaan ketat dengan menurunkan pasukan Brimob bersenjata lengkap di kantor KPU Garut dan kantor Panwaslu Garut dari Minggu (25/2/2018) siang.

Kompas TV Tak terlihat adanya aktivitas apapun di Kantor Panwaslu Kabupaten Garut setelah penangkapan Ketua Panwaslu Heri Hasan Basri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com