Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: OTT Anggota KPU dan Ketua Panwaslu Garut Memalukan...

Kompas.com - 25/02/2018, 17:02 WIB
Yoga Sukmana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) gencar menyuarakan anti politik uang, anggota kedua lembaga tersebut justru terjerat operasi tangkap tangan di Kabupeten Garut.

Kejadian itu menampar muka Bawaslu dan KPU yang sejak awal menolak keras adanya suap dan politik uang jelang Pilkada Serantak 2018.

"Peristiwa itu merupakan peristiwa yang memalukan bagi korps penyelenggara Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (25/2/2018).

Menurut Abhan, OTT kedua penyelenggara Pemilu tersebut telah mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung, khususnya di Kabupaten Garut.

Apalagi, kata dia, Bawaslu sedang menggalakkan gerakan tolak money politics dan peningkatan integritas jajaran penyelenggara pemilu, khususnya Panwaslu.

Baca juga : KPU Jawa Barat Panggil KPU Garut Terkait Adanya OTT

Diakui Bawaslu, penyelenggara pemilu selalu dikelilingi banyak godaan yang menggiurkan.

Namun, kata Abhan, seharusnya penyelanggara pemilu bisa menahan hasrat dan tidak tergoda dengan dengan janji yang terkait dengan proses pemilu.

"Ada pakta integritas yang harus dijaga oleh setiap individu penyelenggara pemilu," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri.

Baca juga : Polisi Tangkap Seorang Warga yang Diduga Suap KPU dan Panwaslu Garut

Kemarin Heri bersama Komisioner KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajad ditangkap oleh kepolisian lantaran diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut.

Kompas TV Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan lanjutan yang berasal dari laporan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com