Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pungli, Polisi Tahan Pejabat BPN Lhokseumawe

Kompas.com - 24/02/2018, 13:03 WIB
Masriadi ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tim penyidik Polres Lhokseumawe resmi menetapkan pejabat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe, berinisial S (54) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar. Tersangka juga ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu, Sabtu (24/2/2018) menyebutkan, penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dan pengumpulan barang bukti serta ditutup dengan gelar perkara tim saber pungli yang dihadiri dari unsur instansi kejaksaan (tergabung dalam satgas saber pungli) tadi malam, pejabat BPN berinisial S resmi kita tahan,” sebut Budi.

Dia menyebutkan, pemeriksaan tersangka turut didampingi kuasa hukumnya Henny Naslawati SH. Pejabat ini, sambung Budi, diduga kuat meminta uang lebih dari ketentuan untuk mengurus sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN Lhokseumawe.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pejabat BPN yang Diduga Lakukan Pungutan Liar

“Sekarang ini, tim penyidik sedang menyiapkan berkasnya. Sedapat mungkin kita usahakan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan S, ditangakap polisi bersama barang bukti uang tunai Rp 20 juta dalam pecahan Rp 100.000. Selain itu, polisi menyita beberapa lembar sertifikat HGB sebagai barang bukti.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com