LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tim penyidik Polres Lhokseumawe resmi menetapkan pejabat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe, berinisial S (54) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar. Tersangka juga ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu, Sabtu (24/2/2018) menyebutkan, penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dan pengumpulan barang bukti serta ditutup dengan gelar perkara tim saber pungli yang dihadiri dari unsur instansi kejaksaan (tergabung dalam satgas saber pungli) tadi malam, pejabat BPN berinisial S resmi kita tahan,” sebut Budi.
Dia menyebutkan, pemeriksaan tersangka turut didampingi kuasa hukumnya Henny Naslawati SH. Pejabat ini, sambung Budi, diduga kuat meminta uang lebih dari ketentuan untuk mengurus sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN Lhokseumawe.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pejabat BPN yang Diduga Lakukan Pungutan Liar
“Sekarang ini, tim penyidik sedang menyiapkan berkasnya. Sedapat mungkin kita usahakan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan S, ditangakap polisi bersama barang bukti uang tunai Rp 20 juta dalam pecahan Rp 100.000. Selain itu, polisi menyita beberapa lembar sertifikat HGB sebagai barang bukti.