Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Seks Sesama Jenis, 3 Pria Digerebek Polisi di Surabaya

Kompas.com - 23/02/2018, 18:26 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebuah kamar hotel di Jalan Panglima Sudirman, Surabaya, digerebek polisi, Rabu (21/2/2018). Tiga orang pria diamankan saat menggelar pesta seks antar-sesama jenis.

Ketiga pria tersebut adalah FA (29) asal Gresik, AN (27) asal Lumajang, dan HR (35) asal Sumenep.

"Ketiganya sedang telanjang bulat saat digerebek," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat (23/2/2018).

Penggerebekan menyusul dugaan aksi perdagangan orang yang dilakukan oleh FA atas AN kepada HR.

"Atas tawaran FA, AN memberikan jasa pijat plus kepada HR. Tidak hanya pijat, FA juga menawari HR layanan threesome," terangnya.

Baca juga : Gerebek Pesta Seks Kaum Gay, Polisi Amankan 5 Pria di Cianjur

FA, kata Ruth Yeni, menawarkan jasa AN melalui media sosial dengan tarif Rp 800.000 sekali kencan. Dari tarif tersebut, AN, korbannya, hanya mendapatkan bagian Rp 150.000.

"Sisanya 650.000 dikantongi sendiri oleh FA," terang Ruth Yeni.

Baca juga : Jual Istri untuk Pesta Seks di Hotel, Epin Ditangkap Polisi

FA oleh polisi disebut pelaku perdagangan orang dengan AN sebagai korbannya. FA kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kompas TV Ia merupakan orang yang diduga merencakan kegiatan pesta seks yang digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com