Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bebaskan Napi, Polisi Panggil 3 Sipir LP Lhokseumawe

Kompas.com - 23/02/2018, 17:28 WIB
Masriadi ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Lhokseumawe, memanggil tiga sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA, Kota Lhokseumawe.

Ketiga sipir ini akan diperiksa dalam kasus pembebasan narapidana berinisial AK (20). AK kemudian ditangkap polisi di Jalan Darussalam, Kota Lhokseumawe.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, ketiganya diduga terlibat membantu narapidana kasus narkoba itu keluar dari Lapas dengan imbalan uang.

“Kita kirim surat panggilan. Ini pemeriksaan dulu, kita minta keterangan dari ketiganya. Nanti inisialnya kita sampaikan pada publik siapa ketiga sipir ini. Sementara ini, kita panggil dulu mereka untuk dimintai keterangan,” sebutnya.

(Baca juga : Untuk Keluar Lapas Beberapa Jam, Napi Ini Bayar Sipir Rp 500.000 )

Menurut catatan kepolisian, sambung Budi, dalam setahun terakhir, tiga narapidana kabur dari LP tersebut. Dua di antaranya berhasil ditangkap dan satu lagi berstatus buron.

Sementara itu, Kepala LP Kelas IIA Lhokseumawe, Nawawi mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Lhokseumawe. “Sepenuhnya kita serahkan penanganan kasus ini ke Polres Lhokseumawe,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap narapidana AK di Jalan Darussalam, Lhokseumawe. Menurut pengakuan AK, dia keluar dibantu oleh sipir dengan bayaran Rp 500.000. AK keluar pada malam hari dan pulang sebelum subuh ke rumah tahanan itu.

Kompas TV Dari hasil pengembangan penyidikan oleh Bareskrim Polri, ditemukan keterlibatan warga binaan rutan Kelas I Surakarta bernama Andang Anggara.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com