Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat via WhatsApp, Dua ABK di NTT Tidak Diberi Pesangon

Kompas.com - 23/02/2018, 08:20 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Dua orang anak buah kapal (ABK) yang bekerja untuk dua kapal feri milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadu ke sejumlah wartawan karena dipecat tanpa pesangon.

Pengaduan itu karena manajemen PT Flobamora yang mengelola feri tempat mereka bekerja memecat keduanya melalui pesan WhatsApp (WA).

Dua orang ABK itu yakni Abdul Rahim (ABK KMP Ile Boleng) dan Jaharianto (Mualim 1 di KMP Sirung).

Abdul Rahim yang dipecat pada Senin (19/2/2018) mengaku bahwa kejadian tersebut bermula saat ia mengajukan cuti pada tanggal 21 Januari 2018 dengan tujuan mengambil ijazah pelayaran di Makassar selama satu minggu lamanya.

"Surat tersebut saya ajukan melalui nakhoda kapal, kemudian meneruskan surat izin cuti kepada Manajer Operasional PT Flobamora," kata Abdul, Kamis (22/2/2018).

Sebelum berangkat ke Makassar, lanjut Abdul, dia sempat menelepon manajer operasional untuk menanyakan surat izin tersebut dan dia dikabari bahwa surat tersebut telah didisposisi, tetapi masih menunggu ditandatangani oleh direktur umum.

Abdul mengaku, karena waktu yang mendesak, manajer operasional akhirnya mengizinkan Abdul pergi cuti. "Izin itu pun disampaikan secara lisan," tuturnya.

Baca juga: Diduga Terlibat Narkoba dan Desersi, Polda Lampung Pecat 13 Polisi

Menurut Abdul, setelah berkas ijazahnya selesai diurus di Makassar, lalu pada 28 Januari 2018 ia kembali mengabari manajer operasional bahwa ia akan kembali Kupang pada 30 Januari dan akan kembali berlayar seperti biasa.

"Tapi, pada 30 Januari, tiba-tiba saya dapat pesan WhatsApp dari pihak PT Flobamora yang tertera foto surat peringatan (SP) dan juga surat pemecatan," ucapnya.

Saat berada di Kupang, kata Abdul, ia pun menghadap manajer operasional untuk menanyakan alasan pemecatannya. Namun, semua keputusan itu berasal dari pimpinan perusahaan.

"Saya sudah bekerja sejak tahun 2013 dan dipecat secara sepihak. Tentu saya meminta hak saya, yakni pesangon sesuai aturan yang berlaku. Tetapi, dari manajemen PT Flobamora mengatakan bahwa saya tidak berhak mendapat pesangon sehingga saya lapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT dan DPRD NTT, tapi belum direspons hingga kini," sebutnya.

Sementara itu, Jaharianto mengaku dipecat sejak 2015. Menurut dia, pada awalnya dia mengajukan cuti selama satu bulan, tetapi setelah selesai cuti dan hendak pulang untuk masuk kerja, dia juga mendapat kiriman WhatsApp berupa foto surat peringatan dan surat pemecatan.

"Setelah dipecat, tapi saya sama seperti teman saya, yakni tidak dapat pesangon," ucap Jaharianto.

Dia mengaku, ada kejanggalan dalam pemecatan tersebut. Yang pertama adalah keduanya merasa tidak melakukan kesalahan sebelumnya secara berturut-turut, tetapi tiba-tiba ada surat peringatan sebanyak tiga kali.

Herannya lagi, surat peringatan tersebut tertulis tahun 2016 dan 2018, tetapi keduanya merasa tidak melakukan kesalahan pada tanggal sesuai surat tersebut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com