TERNATE, KOMPAS.com - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara diberi sanksi teguran oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Halmahera Barat.
Sanksi diberikan karena keikutsertaan mereka dalam kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Burhan Abdurahman-Ishak Jamaluddin (Bur-Jadi), Rabu (21/2/2018). Persoalannya, mereka ikut kampanye tanpa surat cuti.
Mereka yang dikenakan sanksi teguran di antaranya, Ibnu Saud Kadim dan Frangki Luang (Partai Demokrat), Fauji Ahmad dan Deny Palar (Partai Hanura), Rustam Naser (PBB), Iksan Hi Husain (PKB), Djufri Muhamad (Nasdem), dan Riswan Hi Kadam (PKB).
Kordiv Pengawasan dan Hubungan antara Lembaga (PHL) Panwaslu Halmahera Barat, Muhammadun Hi Adam, membenarkan pemberian sanksi tersebut.
(Baca juga : Ajak Warga Pilih Calon Petahana, Seorang Camat Dilaporkan ke Panwaslu)
Ia menilai, sanksi diberikan karena para anggota dewan tidak mengantongi surat cuti saat menghadiri kampanye kandidat paslon gubernur dan wakil gubernur yang diusung partai mereka.
"Jadi sanksi teguran yang diberikan karena para anggota tersebut masuk pada jurkam. Jika ke depannya masih terdapat pelanggaran yang sama, maka akan dilakukan pemanggilan," tegas Muhammadun, Kamis (22/2/2018).
Sanksi teguran yang diberikan, sambung Muhammadun, dibuat secara tertulis. Surat tersebut sudah dikirimkan kepada masing-masing anggota DPRD yang terlibat.