Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Kampanye Tanpa Surat Cuti, 8 Anggota DPRD Diberi Sanksi Teguran

Kompas.com - 22/02/2018, 21:46 WIB
Yamin Abdul Hasan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TERNATE, KOMPAS.com - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara diberi sanksi teguran oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Halmahera Barat.

Sanksi diberikan karena keikutsertaan mereka dalam kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Burhan Abdurahman-Ishak Jamaluddin (Bur-Jadi), Rabu (21/2/2018). Persoalannya, mereka ikut kampanye tanpa surat cuti. 

Mereka yang dikenakan sanksi teguran di antaranya, Ibnu Saud Kadim dan Frangki Luang (Partai Demokrat), Fauji Ahmad dan Deny Palar (Partai Hanura), Rustam Naser (PBB), Iksan Hi Husain (PKB), Djufri Muhamad (Nasdem), dan Riswan Hi Kadam (PKB).

Kordiv Pengawasan dan Hubungan antara Lembaga (PHL) Panwaslu Halmahera Barat, Muhammadun Hi Adam, membenarkan pemberian sanksi tersebut.

 

(Baca juga : Ajak Warga Pilih Calon Petahana, Seorang Camat Dilaporkan ke Panwaslu)

Ia menilai, sanksi diberikan karena para anggota dewan tidak mengantongi surat cuti saat menghadiri kampanye kandidat paslon gubernur dan wakil gubernur yang diusung partai mereka.

"Jadi sanksi teguran yang diberikan karena para anggota tersebut masuk pada jurkam. Jika ke depannya masih terdapat pelanggaran yang sama, maka akan dilakukan pemanggilan," tegas Muhammadun, Kamis (22/2/2018).

Sanksi teguran yang diberikan, sambung Muhammadun, dibuat secara tertulis. Surat tersebut sudah dikirimkan kepada masing-masing anggota DPRD yang terlibat. 

Kompas TV Sejumlah kepala desa melaporkan adanya dugaan aksi bagi-bagi uang dalam Pilkada Bangkalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com