Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diiming-Imingi Layang-layang, HB Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur

Kompas.com - 22/02/2018, 16:57 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Dengan mengiming-imingi layang-layang, HB (20), tega mencabuli  tiga bocah lelaki di bawah umur. 

Kanit PPA Polres Karawang Ipda Herwit Yuanita mengatakan, pencabulan berlangsung dari Januari hingga 11 Februari 2018 di kamar HB, Dusun Udug-udug, Desa Mulya sejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Berdasarkan pengakuan HB, korban ada empat. Hanya saja, baru tiga yang melapor dan bersedia dimintai keterangan, yakni PP (6), IA (6), dan AS (9).

"HB mengaku hanya mengenal dua korban, sementara dua lainnya tidak," ujar Herwit di Mapolres Karawang, Kamis (22/2/2018).

(Baca juga : Korban Pencabulan Guru SD di Srengseng Jadi 6 Murid)

Herwit mengatakan, pencabulan tersebut terungkap ketika ayah PP mendengar anak lelakinya bercerita kepada kawannya telah dicabuli HB pada Rabu (14/2/2018). Sang ayah kemudian menanyakan langsung, dan PP mengakui telah dicabuli sebanyak dua kali.

"Bersama satu temannya, korban ditarik ke kamar HB, kemudian disodomi," ungkap Herwit.

Padahal, sambung Herwit, saat itu korban ingin mengajak adik HB untuk bermain. Namun, saat itu adik HB sedang tidak di rumah.

"HB mengiming-imingi layang-layang karena saat itu di daerah itu tengah musim permainan layang-layang. HB juga meminta korban tidak menceritakan pencabulan tersebut. Akan tetapi korban tetap menceritakannya kepada orangtua dan temannya," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan HB, kejadian tersebut merupakan coba-coba. Sebelumnya, ia tidak pernah melakukan hal itu.

(Baca juga : Korban Pencabulan oleh Guru Olahraga di Jakarta Timur Jadi 16 Orang)

Saat ini, sambung Herwit, polisi tengah menyelidiki lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya korban lainnya. Sementara hasil visum para korban ditemukan adanya warna kemerahan di sekitar lubang anus.

"Kami juga menggandeng psikolog untuk melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan melakukan trauma healing," ucapnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu potong baju, satu potong celana pendek warna ungu, satu kaos dalam warna ungu, satu potong celana dalam warna kuning, satu potong celana pendek warna hitam biru, dan satu potong celana dalam warna merah.

Atas perbuatannya, HB dikenakan pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"HB terancam hukuman penjara minimal lima atau maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ucapnya.

Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi putra-putri mereka, termasuk saat bermain. Hal ini untuk mencegah kasus pencabulan kembali terjadi.

"Kita harus tahu di mana dan dengan siapa anak-anak bermain. Sebab orang terdekat bisa saja menjadi pelaku," pungkasnya.

Kompas TV Seorang pria warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara terpaksa ditahan pihak berwajib karena dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com