Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanik Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Bus yang Menewaskan 27 Orang

Kompas.com - 22/02/2018, 16:47 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Setelah menetapkan Amirudin (32), sopir bus maut yang menewaskan 27 orang di Tanjakan Emen, Ciater, Subang sebagai tersangka, polisi juga menetapkan status yang sama terhadap mekanik dari Manajemen Bus Perusahaan Otobus (PO). Mekanik tersebut diketahui bernama Saif Rudi.

"Status saksi mekanik dari manajemen Bus PO Premium Passion Saif Rudi dari saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana karena kesalahannya atau kelalaiannnya menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Kapolres Subang AKBP M Joni melalui pesan singkatnya, Kamis (22/2/2018). 

Penetapan tersangka SR ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polres Subang pada Selasa (20/2/2018) lalu. "Penetapannya kemarin lusa," kata Joni.

SR ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengusulkan serta mengarahkan sopir untuk memotong selang udara rem bus. 

Seperti diketahui Kasubdit Jamenopsrek Korlantas Polri pernah mengungkapkan bahwa sopir sempat menghubungi tim teknis dari perusahaan bus terkait adanya kendala pada sistem pengereman bus. Namun respons dari tim teknis itu mengusulkan untuk mengakali dua selang rem bus itu untuk dipotong dan ditutup baut. Secara teknis, hal tersebut dilarang hingga akhirnya bus mengalami kecelakaan.

"Tersangka mengarahkan sopir dan kondektur untuk memotong selang udara rem, sehingga rem bus tersebut jadi terganggu sistem pengeremannya," kata Joni.

Baca juga : Cerita Penanganan Korban Kecelakaan Tanjakan Emen, 12 Jam Tanpa Henti

Dihubungi terpisah, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono menjelaskan, dengan ditetapkannya SR sebagai tersangka, maka kini sudah ada dua tersangka dalam kecelakaan bus tersebut.

"Sementara baru dua tersangka, pertama driver-nya yakni A, dan mekanik atas nama SR," jelasnya. 

Untuk tersangka Amirudin, polisi menjeratnya dengan Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ dengan ancaman maksimum 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka SR dijerat Pasal 359 KUHP ayat 3, 2, 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Kalau si mekanik ada lalainya sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan sesuai KUHP. Kalau si sopir kena 311 ayat 4, 3, 2, 1 , ayat 4 meninggal dunia, ancaman 12 tahun. Kenapa tidak Pasal 310 karena dalam gelar perkara unsur lalainya tak di situ, dia sengaja," jelasnya.

Menurut Prahoro, tersangka Amirudin mengetahui bahwa sistem pengereman bus mengalami gangguan, namun sang sopir tetap saja menjalankan busnya hingga akhirnya terjadi kecelakaan tersebut.

"Dia (sopir) sengaja, karena dia tahu tapi tetap saja jalan, sampai akhirnya kecelakaan di TKP. Sedang yang nyuruh potong rem itu SR, si mekanik ini ngerti kalau itu dilakukan bisa mengakibatkan kecelakaan hingga kematian, namun tetap dilakukan, itu disengaja. Nah, di situ unsur kelalaiannya," jelas Prahoro.

Baca juga : Manajemen PO Bus yang Terguling di Tanjakan Emen Subang Diperiksa

Sampai saat ini, polisi terus mendalami kasus kecelakaan bus pariwisata (premium class) nomor polisi F 7959 AA yang menewaskan 27 orang di Jalan Raya Bandung-Subang, Kampung Cicenang, Ciater,Subang, Jawa Barat pada Sabtu (10/2/2018) sore itu. 

Kompas TV Seperti apakah kronologi dari peristiwa kecelakaan maut ditanjakan Emen ini. Berikut penelusuran Tim Gelar Perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com