BANDUNG, KOMPAS.com - Kandidat gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkomitmen menaati aturan terkait dari larangan kampanye di pesantren dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Pada dasarnya saya ikut aturan. Hanya kadang-kadang penyelenggara kegiatan itu bukan kita, tapi pihak pengundang, misalnya yang ngundang kiai," kata Ridwan dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (22/2/2018).
Pria yang akrab disapa Emil itu paham soal larangan berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan sesuai yang tertuang dalam Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 Pasal 68.
Namun, ia berharap KPU dan Bawaslu memberi penjelasan lebih rinci soal batasan tempat ibadah dan pendidikan yang dimaksudkan.
Baca juga: Ridwan Kamil Tanggapi Kader Partai Pengusung yang Alihkan Dukungan
"Misalnya bila masjid memiliki aula yang bangunannya terpisah dari masjid, atau pesantren yang punya lapangan dan gedung pertemuan, apakah itu juga masuk kategori tempat yang tidak boleh dipakai kampanye?" ujar Ridwan.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jawa Barat Herminus Koto mengatakan, kampanye pilkada di tempat ibadah dan pesantren adalah hal yang dilarang. Sebab, pesantren masuk kategori tempat pendidikan.
Pernyataan itu diungkapkan Herminus saat menjawab pertanyaan seorang peserta dalam agenda Silaturahim MUI dengan DKM se-Jabar bertema "Mewujudkan Jabar Kondusif dalam Pelaksanaan Pilgub/Pilkada Serentak Menolak Politik Uang dan Politisasi SARA" di Ballroom Grand Pasundan Hotel, Jalan Peta, Kota Bandung, Rabu (21/2/2018).
Baca juga: Bawaslu Terima Permohonan Sengketa Pemilu Paling Lambat Rabu Pekan Depan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.