Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi Bantu Ibu yang Digugat 4 Anaknya di Bandung

Kompas.com - 21/02/2018, 23:36 WIB
Farid Assifa

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengunjungi rumah Nenek Cicih, seorang ibu berusia 78 tahun yang digugat empat anak kandungnya sendiri, di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Rabu (21/2/2018) pukul 20.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, Dedi menawarkan sejumlah opsi untuk menyelesaikan masalah keluarga itu. Pertama, Dedi siap menyediakan pengacara untuk membela Nenek Cicih di pengadilan nanti.

"Saya sudah siapkan pengacara untuk beliau untuk menghadapi pengadilan nanti," kata Dedi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu malam.

 

Opsi kedua, lanjut Dedi, ia menawarkan agar Nenek Cicih dan empat anaknya yang menggugat agar duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut. Jika keempat anaknya ngotot menuntut ibunya sebesar Rp 1,6 miliar, Dedi siap mem-back up dengan syarat harus sesuai aspek hukum.

"Saya siap back up Nenek Cicih atas tuntutan itu, tetapi harus sesuai aspek hukum warisan, termasuk dengan memperhitungkan hak-hak warisan nenek Cicih. Berapa yang harus dibayar oleh nenek Cicih," tandas bupati Purwakarta dua periode itu.

Baca juga : Gara-gara Warisan, Seorang Ibu di Bandung Digugat Empat Anaknya

Berdasarkan cerita Nenek Cicih, Dedi mengatakan, kasus itu berawal ketika nenek Cicih menjual tanah yang menjadi haknya sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut sebagian dipakai untuk membangun rumah kontrakan. Kebetulan bangunan rumah kontrakan itu berdiri di atas tanah milik salah satu anaknya yang juga menjadi tergugat.

"Lalu muncullah kecurigaan bahwa akan ada penglihan kekayaan warisan nenek Cicih ke salah satu anaknya. Padahal yang dijual itu tanah milik Nenek Cicih sendiri. Uang hasil penjualannya pun untuk menutupi kebutuhan hidup Nenek Cicih, satu anaknya yang janda dan empat cucunya. Jadi bukan untuk dimakan sendiri," tandasnya.

 

Namun demikian, kata Dedi, apapun alasannya, seorang anak menggugat ibunya itu tidak pantas dan tidak baik.

Baca juga : Cerita Nenek Cicih Jual Tanah demi Hidup dan Digugat 4 Anak Kandungnya

Sebelumnya diberitakan, Cicih digugat empat anak kandungnya gara-gara menjual warisan almarhum suaminya yang telah dihibahkan kepadanya.

Keempat anak tersebut yakni Ai Sukmawati, Dede Rohayati, Ayi Rusbandi, dan AI Komariah. Adapun total gugatan terdiri atas gugatan materil Rp 670 juta yang terdiri dari harga bangunan senilai Rp 250 juta dan harga tanah Rp 5 juta per meter.

Untuk imateril, berupa kehilangan hak subjektif yaitu hak atas harta kekayaan, kehilangan kepastian hukum, dan kehormatan di masyarakat, yang dinominalkan sebesar Rp 1 miliar. Gugatan itu tercatat dalam Perkara Perdata Nomor: 18/PDT.G/2018/ PN BDG.

Kompas TV Seorang Ibu 83 Tahun Digugat Anaknya (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com