BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Bupati Lampung Tengah Mustafa mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan izin kampanye kliennya.
Tim kuasa hukum Sofyan Sitepu mengatakan, kliennya telah kooperatif memudahkan KPK melakukan penyelidikan perkara.
Apalagi jika mempertimbangkan peraturan penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 1 tahun 2015, dan 2014.
Dalam aturan itu disebutkan, semua pasangan calon tidak menghilangi dan tidak menghalangi hak politiknya serta tetap mempunyai hak kampanye dari tahapan pilkada.
(Baca juga : Mustafa Terjerat OTT KPK, Nasdem Galau Jalani Pilkada Lampung )
"Kami mengajukan permohonan izin kepada KPK untuk penangguhan penahanan dan izin mengikuti kampanye sesuai jadwal yang dikeluarkan KPU," kata Sofyan Sitepu, Rabu (21/2/2018).
Jadwal kampanye pasangan calon kepala daerah ditetapkan berlangsung sejak 15 Februari sampai 23 Juni 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.