Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raih Doktor Honoris Causa, Jaksa Agung: Saya Tak Pernah Bermimpi

Kompas.com - 21/02/2018, 22:24 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa Agung M Prasetyo akan dianugrahi gelar doktor honoris causa dari Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/2/2018).

Prasetyo dinilai telah memberi kontribusi penting dalam dunia hukum. Salah satunya, di kejaksaan, tempat ia bertugas sebagai akselerator pembangunan.

Rektor Undip, Yos Johan Utama mengatakan, usulan pemberian doktor HC untuk Prasetyo telah diusulkan sejak 2016. Namun, usulan belum dapat ditindaklanjuti karena penolakan secara halus dari Prasetyo.

Baru di tahun 2018, mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum itu menerima usulan itu.

"Ada bebrapa novelty, yaitu paradigma kejaksaan menjadi akselerator pembangunan. Misalnya program TP4 di mana pencegahan diutamakan," kata Yos Johan, di sela konferensi pers di kampusnya, Rabu (21/2/2018).

(Baca juga : Jaksa Agung: Masih Ada Jaksa yang Gemar Menyalahgunakan Kewenangan )

Prasetyo pun hadir dalam konferensi pers di kampus itu, bersama jajarannya dari Kejaksaan Agung. Selain itu, para guru besar Undip ikut hadir di antaranya Muladi, Nyoman Sarikat Putra Jaya, Benny Rianto, hingga Sunarso.

Yos Johan mengatakan, iniasi program TP4 diapresiasi oleh Undip karena dianggap sebagai langkah penengakan hukum yang progresif. Program itu dicatat sebagai salah satu inovasi penegakan hukum yang dilakukan Prasetyo.

Gelar itu sempat ditolak Prasetyo, karena ia merasa belum pantas. Namun setelah mendapat rekomendasi dari para profesor seperti Muladi, Romli Atmasasmita, Indriyanto Seno Adji, dan Nyoman Sarekat, Prasetyo akhirnya menerima.

"Keputusan dari Senat Akademik Undip untuk Prasetyo itu disetujui secara aklamasi. Dia bersih tanpa catatan," tambahnya.

Ketua Senat Akademik Undip Sunarso mengatakan, pemberian doktor HC untuk Prasetyo adalah yang ke-12 kalinya. Sebelum Prasetyo, gelar HC diberikan untuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan mantan Ketua OJK Muliaman D Hadad.

"Anugerah dilaksanakan besok pagi di gedung Soedarto," tambah Sunarso.

(Baca juga : Jaksa Agung Minta Bawahannya Perjuangkan Kewenangan Otoritas Pusat dari Kemenkumham )

Prasetyo sendiri terharu atas pemberian anugerah itu. Menurut dia, kerjanya di Kejaksaan ternyata dinilai oleh Undip.

"Saya tidak pernah bermimpi, dan tidak tahu Undip menilai saat saya menyandang sebagai jaksa Agung. Saya sering bertanya dari Undip apa layak dan patut," katanya.

Menurut Prasetyo, apa yang dilakukannya hanya hal biasa yang dilakukan jaksa. Ia menilai, kinerjanya di kejaksaan sebagai bentuk pengabdian. 

"Apa yang saya lakukan biasa saja dan normatif. Tapi Undip menilai punya penilaian sendiri. Sampai 5 kali minta ke saya. Bahwa ini sangat menyentuh," pungkasnya. 

Kompas TV Kejaksaan Agung memastikan bahwa penahanan tersangka pegawai pajak sudah cukup bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com