Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Utang Tak Kunjung Dibayar, Yamin Ajak Sang Anak Bunuh Besannya

Kompas.com - 21/02/2018, 20:38 WIB
Amriza Nursatria,
Reni Susanti

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Kesal karena utangnya tak kunjung dibayar, seorang pria bernama Yamin (62), membunuh Bustomi (67) yang tak lain besan atau ayah dari istri anaknya.

Warga Desa Permata Hitam, Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan itu dibunuh di rumah korban yang terletak di Desa Tanjung Pering, Indralaya Utara, Selasa (20/2/2018).

Ironisnya, perbuatan tersebut dilakukan bersama anaknya, Adriansyah (32 tahun), menantu korban. Saat hendak melarikan diri, keduanya ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir di Desa Tanjung Baru, dua jam setelah kejadian. 

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Baca juga : Usai Membunuh Sopir Taksi Online, 2 Siswa SMK Masih Masuk Sekolah )

Di hadapan polisi, Yamin mengaku membunuh Bustoni dengan cara menusukkan sebilah pisau ke dada kiri Bustoni hingga menembus jantung. Ia membunuh korban karena kesal. Korban tidak mengakui soal uang yang dipinjam korban.

Korban, menurut Yamin, meminjam uang Rp 4 juta untuk bertani. Dari jumlah itu, korban baru membayar Rp 2 juta, sehingga masih tersisa utang Rp 2 juta. 

Karena tidak mau membayar utang itulah, Yamin mengajak anaknya yang juga menantu Bustoni untuk membunuh besannya tersebut.

Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Sondi Fraguna mengatakan, kasus pembunuhan berlatar belakang utang piutang itu terjadi pada selasa malam sekitar pukul 19.00. Pelaku bersama anaknya mendatangi rumah korban dan menusuknya. 

(Baca juga : Remaja Ini Bunuh Adiknya Usai Bertengkar Soal Permen Halloween )

Usai menusuk, pelaku melarikan diri ke Desa Tanjung Baru, namun ditangkap polisi yang mengejarnya. Sementara korban Bustoni yang sempat dilarikan di rumah sakit akhirnya meninggal kehabisan darah.

“Pelaku diduga kesal karena korban yang meminjam uang tidak kunjung membayar, sehingga ia memutuskan membunuh besannya sendiri dengan mengajak anaknya yang juga menantu korban,” katanya

Atas perbuatanya, Yamin dan Ardiansyah terancam pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah dua bilah pisau dan satu sepeda motor.

Kompas TV Sejauh ini polisi menetapkan Usman sebagai pelaku tunggal.  
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com