Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/02/2018, 23:41 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kisruh legalisasi fotokopi ijazah Jopinus Ramli (JR) Saragih yang membuatnya gagal maju dalam bursa calon gubernur Sumatera Utara sampai ke ranah gugatan.

Sidang perdananya digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut.

Tim kuasa hukum JR Saragih-Ance Selian, Ikhwaluddin Simatupang dalam permohonannya menyatakan, ada perbedaan pokok permohonan antara pemohon dan termohon yakni soal legalisasi fotokopi ijazah JR Saragih.

Apalagi menurutnya, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (1) poin a1 bahwa syarat pencalonan dalam pilkada adalah ijazah terakhir.

(Baca juga : Demokrat Investigasi Gagalnya Pencalonan JR Saragih )

"Kami sudah serahkan ijazah S3 JR Saragih, kenapa mendebatkan lagi masalah STTB SMA? Kalau mengacu pada surat sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, satu versi menyatakan tidak ada legalisasi, sisi lain ijazah itu benar dan ada nomornya," ujar Ikhwaludin, Selasa (20/2/2018).

Merujuk pada perbedaan surat yang dikeluarkan, secara subtansi yuridis melegalisasi. Perbedaannya hanya pada stempel dan tanda tangan.

"Pertanyaannya, siapa yang berwenang melegalisir sekolah yang sudah tutup? Itu kepala dinas, tidak ada hubungannya dengan sekretaris dinas," ucapnya.

Ikhwaludin menjelaskan, legalisir yang pakai JR Saragih saat mendaftar menjadi calon gubernur adalah fotokopi ijazah yang dilegalisir pada 2017. Sementara sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih pada 2018.

"Kita tidak tahu bagaimana pengarsipan mereka. Kita melampirkan legalisir 2017, keterangan sekretaris dinas tidak pernah melegalisir di 2018. Ya, kita memang tidak pernah melegalisasi di 2018. Seharusnya tidak menjadi pertimbangan KPU surat sekretaris dinas itu," ungkap dia.

Menurut Ikhwaluddin, dinilai dari rangkaian proses penetapan kontestan Pilkada Sumatera Utara 2018 sangat tidak adil.

"Kami tidak akan melakukan perbaikan berkas persyaratan karena kami tidak diberitahu apa yang harus diperbaiki," ujar mantan Direktur LBH Medan ini.

(Baca juga : JR Saragih: Tuhan Masih Ada... )

Dia membeberkan, berita acara yang dikeluarkan KPUD Sumut ada dua. Pertama, berita acara penelitan berkas persyaratan tertanggal 17 Januari 2018. Kedua, berita acara penelitian hasil perbaikan berkas persyaratan tertanggal 9 Februari 2018.

"Harus diingat, KPUD Sumut sudah memutuskan pasangan JR-Ance tidak memenuhi syarat pada 9 Februari 2018. Pasangan ini tidak punya kesempatan untuk membela diri karena tanggal 12 Februari-nya sudah penetapan paslon. KPUD Sumut hanya membacakan putusan saja," ujarnya.

Hal lain yang membuat KPUD Sumut dinilai tidak adil adalah KPUD tidak pernah meminta JR Saragih menunjukkan ijazah aslinya.

Kemudian, surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta tertanggal 22 Januari 2018 digunakan KPUD Sumut pada 9 Februari 2018, tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak JR Saragih.

Halaman:


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com