BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi tengah melakukan tahap pemberkasan kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap Komandan Brigade Persis HR Prawoto. Bahkan, semenjak kasus itu bergulir, polisi terus melakukan komunikasi dan koordinasi perkembangan kasus tersebut dengan pihak Persis.
"Sudah (pemberkasan), saya juga melakukan koordinasi bantuan hukum dari Persis. Saya sampaikan, saya akan laporkan setiap perkembangan kasusnya, saat ini pemberkasan sedang dilakukan oleh Kaserse. Sesuai janji saya, akan kita laporkan (perkembangan kasus) ke pihak persis," jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Kantor Masjid PP Persis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung.
Ketika disinggung apakah tes kejiwaan pelaku Asep Maftuh (45) yang diduga mengalami gangguan kepribadian sudah selesai dilakukan, Hendro menjelaskan, hingga saat ini uji psikologis masih dalam proses.
"Masih dalam proses, proses pemberkasan sekarang," ucap Hendro.
Baca juga: Polisi Lanjutkan Proses Hukum Penganiayaan Komandan Brigade Persis
Sementara itu, Hendro menjelaskan, Polrestabes Bandung memiliki program khusus agar setiap jajarannya hingga Polsek dan Babinkamtibmas melaksanakan shalat berjemaah di masjid-masjid terdekat di wilayahnya masing-masing.
"Ini serentak, anggota kita, Kapolres, Wakapolres, Kabag, Kasat, Bhabinkamtibmas, Kapolsek, semua melaksanakan shalat lima waktu di masjid-masjid terdekat yang ada di wilayahnya masing-masing. Tentunya pesannya adalah memberikan imbauan dan Polrestabes Bandung siap mengawal, mengamankan, dan mengayomi ulama dan tokoh agama, jemaah masjid atau mushala yang sedang melaksanakan ibadah," jelasnya.
Penerapan program ini, menurut dia, sudah dilakukan sejak seminggu yang lalu. Tak terkecuali semua anggota dan jajarannya yang beragama Islam menjalankan shalat berjemaah.
"Diterapkan sudah seminggu yang lalu, semua polsek juga melakukan untuk shalat berjemaah lima waktu," tuturnya.
Baca juga: Adik Pelaku Sebut Penganiaya Komandan Brigade Persis Labil dan Temperamen
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap Asep Maftuh, pelaku penganiayaan terhadap HR Prawoto. Meski keluarga pelaku menyebut pelaku berkepribadian labil dan temperamen sejak tiga tahun lalu, tetapi polisi tetap memproses hukum perbuatan yang dilakukan pelaku.
Ketua Komite Etik Dokter Spesialis RS Sartika Asih sekaligus Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Leonny Widjaja pernah mengatakan bahwa berdasarkan diagnosis sementara, pelaku mengalami gangguan kepribadian.
Ciri-ciri khusus dari gangguan jiwa jenis ini salah satunya emosi yang tidak stabil. Meski begitu, untuk memastikannya, pihaknya melakukan observasi kejiwaan terhadap pelaku selama 14 hari.