ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polres Polres Aceh Utara menangkap tersangka pengedar sabu-sabu berinisial Z (47) untuk ketiga kalinya di Desa Blang Awe, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (18/2/2018).
Sebelumnya, pria ini telah dua kali ditangkap dalam kasus yang sama dan telah menjalani hukuman penjara di Lhoksukon, Aceh Utara.
Kepala Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas, menyebutkan petugas menyamar sebagai pembeli dan janjian bertemu dengan Z. Begitu tersangka mengeluarkan barang haram tersebut, petugas langsung menangkapnya.
“Ada tiga paket kecil yang kita temukan di saku celananya. Setelah itu kita geledah rumahnya, kita temukan tiga paket sabu lagi,” sebut Ildani.
Dia menyebutkan total paket sabu yang disita aparat seberat 1,40 gram. Barang bukti lainnya berupa dua handphone, dan satu timbangan digital dan satu plastik pembungkus sabu.
“Walau sudah dua kali di penjara, dia belum kapok juga. Sekarang sudah kita tahan. Artinya ini ketiga kalinya polisi menangkap pengedar sabu yang satu ini,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.