Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Kampanye Cabup Kudus Dibatasi Maksimal Rp 7,67 Miliar Per Paslon

Kompas.com - 16/02/2018, 17:59 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah,  menetapkan batasan dana kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati sebesar Rp 7,67 miliar. Setidaknya peraturan batasan pengeluaran dana kampanye pada Pilkada Kudus 2018 ini telah disepakati oleh paslon, tim kampanye, dan KPU Kudus.

"Peraturan ini adalah hasil putusan rapat koordinasi yang juga melibatkan instansi terkait, seperti Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus serta Dinas Perhubungan. Kaitannya dengan alat peraga kampanye, ada Dinas Perizinan," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus, Moh Khanafi, Jumat (16/2/2018).

Atas hasil keputusan itu, para paslon tidak diperbolehkan menggunakan dana lebih dari nilai yang telah disepakati itu. Dari batas maksimal dana kampanye itu, paslon boleh menerima sumbangan, baik itu sumbangan dari lembaga maupun perorangan. 

"Sumbangan tentunya harus sesuai aturan yang berlaku. Batas sumbangan perorangan maksimal Rp 75 juta. Sementara sumbangan dari lembaga, instansi, maupun kelompok yang telah berbadan hukum maksimal Rp 750 juta," tuturnya.

Baca juga: Peserta Pilkada Kudus Kantongi Nomor Urut, Firasat Seorang Calon Jadi Kenyataan

Anggota KPU Kudus, Naily Syarifah, menambahkan, pihaknya telah menerima laporan bahwa setiap paslon sudah membuat rekening atas nama masing-masing. 

Dari laporan awal dana kampanye yang tercatat di KPU Kudus, saldo awal dana kampanye dari rekening paslon Masan-Noor Yasin sebesar Rp 20 juta, Muhammad Tamzil-Hartopo Rp 5 juta, Sri Hartini-Setia Budi Wibowo Rp 1,5 juta, Akhwan-Hadi Sucipto Rp 1 juta, dan Noor Hartoyo-Junaidi Rp 300.000.

"Keberadaan rekening tersebut salah satu fungsinya untuk menghimpun dana kampanye serta laporan dana kampanye," ucapnya.

Baca juga: KPU Tetapkan Lima Pasangan Calon Lolos Pilkada Kudus 2018

Kompas TV Setelah penetapan nomor urut Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat melanjutkan rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com