BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis hakim Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan terhadap mantan hakim Tipikor Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan karena terbukti menerima suap, Rabu (14/2/2018).
Amar putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Admiral serta anggota Joner Manik dan Agus Salim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Mereka melakukan tidak pidana korupsi terhadap putusan kasus Wilson, mantan kepala DPPKAD Kota Bengkulu, 2016 silam.
Putusan terhadap Dewi Suryana tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU, 10 tahun penjara. Sementara Hendra sendiri mendapatkan hukuman lebih berat, dibanding tuntutan seberat 5 tahun.
(Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim dan Panitera PN Bengkulu )
Atas vonis itu, Suryana melalui kuasa hukumnya Panji Brata Kusuma menyatakan menerima putusan tersebut.
"Apapun yang telah diputuskan majelis hakim dalam persidangan merupakan kewenangan majelis. Klien kita menerima yang artinya kita menghormati keputusan majelis hakim," kata Panji saat ditemui seusai persidangan.
Dewi Suryana meminta kepada majelis agar dapat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
"Pertimbangannya dekat dengan keluarga," kata Panji.
Dewi Suryana merupakan hakim Tipikor Bengkulu. Ia tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu, karena menerima uang sejumlah Rp 40 juta di rumah dinasnya. Ia diminta untuk memutuskan sidang perkara yang ditanganinya lebih ringan.