Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tetapkan 4 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel

Kompas.com - 12/02/2018, 15:52 WIB
Hendra Cipto,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi menetapkan 4 pasangan calon yang akan bersaing di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel 2018.

Penetapan 4 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel ini diumumkan setelah komisioner KPU menggelar rapat pleno terbuka di Hotel Sheraton Makassar, Senin (12/2/2018).

Penetapan pasangan calon Pilkada Sulsel ini tidak dihadiri semua kandidat. Hanya calon Wakil Gubernur Sulsel, Tanri Balilamo dari Pasangan Agus Arifin Nu'mang yang hadir. Selebihnya, hanya para pendukung dan simpatisan 4 paslon gubernur dan wagub Sulsel yang hadir. 

Ketua KPU Sulsel, Muhammad Iqbal Latief membacakan surat keputusan tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, diurut berdasarkan waktu pendaftaran.

(Baca juga : Survei Populi Center: Ichsan Limpo Paling Populer di Pilkada Sulsel )

Pertama Nurdin Abdullah-Sudirman Sulaiman dengan partai pengusung PAN, PDI-P, dan PKS (20 kursi). Selanjutnya, Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar yang diusung Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, PKPI (35 kursi).

Kemudian Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar yang daftar melalui jalur perseorangan 501.046 dukungan). Terakhir Agus Arifin Nu'mang-Tanri Balilamo yang diusung Gerindra, PPP, PBB (19 kursi).

"Setelah penetapan 4 pasang cagub dan wakil gubernur Sulsel hari, dijadwalkan besok, Selasa (13/2/2018), akan dilakukan pengundian nomor urut. Seluruh paslon diwajibkan hadir plus dengan massa pendukung maksimal 100 orang setiap paslon," tutupnya.

Kompas TV Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid membenarkan Golkar akan mempertimbangkan usulan PDI Perjuangan untuk mengisi kursi pimpinan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com