Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Teka-teki Jeratan Zumi Zola

Kompas.com - 12/02/2018, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DIPERIKSA dua kali, atas kasus suap DPRD Provinsi Jambi, Zumi Zola sang Gubernur justru menjadi tersangka untuk kasus baru, dugaan penerimaan gratifikasi hingga Rp 6 miliar.

Apa yang ditemukan KPK?

Banyak yang tidak menyadari, bahwa kasus dugaan korupsi Gubernur Jambi, Zumi Zola, “bukan” - jika tidak mau dikatakan “belum”- berasal dari kasus dugaan suap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.

Tiga orang dari pihak Pemerintah Provinsi Jambi, yakni Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saipudin, serta Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemprov Jambi, Arfan.

Sementara, dari anggota DPRD adalah Supriono dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), partai yang sama dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Lalu pertanyaannya, mengapa KPK yang dua kali memeriksa Zola pada kasus suap DPRD, malah menemukan kasus baru?

Baca juga : Meski Berstatus Tersangka, Zumi Zola Tetap Akan Jalankan Tugasnya


Satu nama dalam dua kasus

KPK mengungkapkan hal ini masih didalami. Namun, atas pertanyaan inilah saya memutuskan untuk berangkat ke Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi Zumi Zola (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1). Zumi Zola diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/18.Akbar Nugroho Gumay Gubernur Jambi Zumi Zola (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1). Zumi Zola diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/18.
Ada hal yang menarik untuk dicermati dari dua kasus yang berbeda, namun beririsan menurut keterangan KPK. Salah satu irisan yang paling tampak adalah adanya satu nama pada dua kasus ini, Arfan!

Arfan sebelum ditetapkan tersangka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Provinsi Jambi.

Arfan dijerat dugaan pemberian suap Rp 4,7 miliar ke DPRD dan dugaan penerimaan gratifikasi Rp 6 miliar oleh sang Gubernur Zumi Zola. Sidang Arfan akan segera digelar, rencananya pekan ini.

Dari sidang tentu akan terbuka jelas, siapa yang “bermain” dan bagaimana jenis “permainannya”. Arfan diduga mengetahui banyak soal kedua kasus ini.

Tinggal bagaimana ia ikut membongkar “permainan” dengan menjadi justice collaborator, atau justru melindungi pihak–pihak yang terlibat dengan potensi ancaman hukuman yang pasti akan jauh lebih berat.

Baca juga : Kapan KPK Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola?

Perusahaan dalam dua kasus

Dari hasil penelusuran saya, selain Arfan ada irisan lainnya, yang juga menjadi petunjuk KPK untuk menyidik kasus ini: pengusaha!

Ada sejumlah perusahaan yang diperiksa KPK selama pekan lalu, maraton. Salah satunya adalah PT Sumber Swaranusa, yang berdasarkan informasi dari KPK, perusahaan ini tengah diselidiki terkait pemberian uang, baik kepada DPRD (Rp 4,7 miliar) maupun gratifikasi yang diduga diberikan kepada Zumi Zola (Rp 6 miliat).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com