Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacagub Kena OTT, PDI-P Tunggu Keputusan KPK

Kompas.com - 11/02/2018, 20:06 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini masih menunggu keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ngada Marianus Sae.

Sekretaris DPD PDI-P NTT Nelson Matara mengatakan, pihaknya belum memutuskan sikap soal OTT terhadap Marianus yang juga adalah bakal calon gubernur NTT yang diusung oleh PDIP.

"Saya juga baru dapat info soal itu (OTT terhadap Marianus Sae) dari teman-teman wartawan, karena saya masih di kampung," ucap Nelson kepada Kompas.com, Minggu (11/2/2018) malam.

"Kita juga masih tunggu keputusan dari KPK, baru kami bisa bersikap," sambung Nelson.

Baca juga : KPK: Kepala Daerah yang Kena OTT adalah Bupati Ngada

Dia juga mengaku, hingga saat ini dirinya belum berkomunikasi dengan Marianus Sae. "Saya belum tahu persis, persoalan yang OTT itu,"ucapnya

Menurut Nelson, Marianus Sae diusung oleh PDI-P dan PKB sebagai bakal calon gubernur. Marianus berpasangan dengan bakal calon wakil gubernur Emi Nomleni.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi kepala daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) adalah Bupati Ngada Marianus Sae.

"Bupati Ngada," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2018).

Namun, Febri belum mengungkapkan penangkapan itu terkait kasus atau proyek apa. Menurut Febri, Marianus sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah sampai di gedung KPK sekitar pukul 17.20 WIB," ucap Febri.

KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Marinus Sae. Selain Marianus, menurut Febri, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang terkait dengan kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com