MATARAM, KOMPAS.com - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen, Ali bin Dachlan dan Gede Sakti, akhirnya dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (10/2/2018).
Keputusan tersebut didapat setelah KPU NTB melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapltulasi Hasil Verifikasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan, di Mataram.
Ketua KPU NTB Aksar Anshari menyatakan, berdasarkan data verifikasi dukungan di wilayah sebaran dari 10 kabupaten/kota se-NTB, jumlah dukungan yang diperoleh Ali-Sakti sebesar 325.968 dukungan.
Jumlah ini melebihi syarat dukungan dari KPU yakni sebesar 303.331 dukungan.
Baca juga : Daftar Pilkada Kota Madiun dari Jalur Independen, Dosen UI Naik Sepeda Motor
“Ada kelebihan sebanyak 22.637 dukungan, itu artinya pasangan calon melalui jalur independen ini lolos verifikasi faktual. Setara dengan syarat verifikasi partai politik yaitu 20 persen dari jumlah kursi di DPRD NTB," terang Aksar.
Tim pemenangan pasangan perseorangan ini mengklaim pasangan Ali-Sakti satu satunya calon Gubernur dan Wakil Gubernur independen di NTB dan Indonesia
“Keputusan KPU meloloskan verifikasi faktual jumlah dukungan untuk Ali-Sakti menyebabkan pasangan yang kami dukung ini adakah satu satunya paslon independen di NTB dan di Indonesia, ini sebuah kemenangan awal," kata Basri Mulyani, ketua tim pemenangan Ali-Sakti.
Basri mengatakan saat ini timnya siap mengikuti tahapan pilkada berikutnya, yakni penetapan paslon oleh KPU pada 12 Februari dan peresmian peserta pilkada serentak pada 27 Juni mendatang.
Baca juga : Tim Pemenangan Paslon Independen Serahkan Ribuan Dukungan ke KPU NTB
Selain Ali-Sakti yang mengunakan jalur independen, tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur lain maju ke pilkada NTB melalui jalur partai politik. Yakni, paslon Ahyar Abduh-Mori Hanapi, Zulkieflimansyah-Siti Rohmi Djalilah, dan paslon Suhaili FT- Muhammad Amin.