Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Motor Dilarang Melintas di "Flyover"

Kompas.com - 09/02/2018, 06:30 WIB
Citra Indriani,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru melakukan sosialisasi larangan bagi sepeda motor melintasi flyover atau jalan layang untuk mengantisipasi tingkat kecelakaan di Kota Pekanbaru, Kamis (8/2/2018).

Sebelumnya, sosialisasi ini sudah gencar dilakukan ke beberapa tempat oleh pihak kepolisian bersama forum LLAJ, baik di flyover maupun di tempat keramaian lainnya.

Namun dua titik flyover yang terdapat di Jalan Jenderal Sudirman itu masih saja dilintasi roda dua, meski sudah dipasang rambu larangan dan waktu larangannya, namun masih banyak kendaraan roda dua yang melintas di kawasan tersebut.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Rinaldo Aser kembali menyebutkan bahwa flyover tersebut hanya boleh dilintasi roda dua pada jam yang telah ditetapkan.

"Sesuai hasil rapat bersama forum LLAJ tahun 2016 lalu, disepakati bahwa kendaraan bermotor roda dua hanya diperbolehkan melintas Pukul 06.00 – 09.00 WIB pagi hari (dari arah selatan ke utara) dan pukul 16.00 – 18.00 WIB sore hari (dari arah utara ke selatan), dengan tujuan untuk mengurangi kepadatan volume kendaraan dan kemacetan lalu lintas, sedangkan diluar jam tersebut sepeda motor tidak diperbolehkan melintas," ucap Rinaldo.

(Baca juga: Setya Novanto, Megawati, dan Prabowo Dianggap Jadi Politisi Terpegah)

Dia mengatakan, larangan terhadap sepeda motor itu sendiri diberlakukan karena kondisi flyover yang menanjak dan menurun tidak sesuai dengan perlintasan sepeda motor.

"Tekanan serta hempasan angin di atas flyover juga berbeda dengan jalanan biasa," ujarnya.

Oleh karena itu, kondisi ini akan berbahaya bagi pengendara sepeda motor karena akan mudah oleng dan rawan kecelakaan.

Apalagi, sepeda motor juga harus berbagi ruang dengan kendaraan roda empat pada saat melintasi flyover.

"Dengan ruang gerak yang sangat terbatas, tentu berbahaya dan rawan terjadinya kekecelakaan. Seperti beberapa kasus kecelakaan lalu lintas di flyover yang kami tangani," ungkap Rinaldo.

(Baca juga: Satu Pelaku Video Mesum Lahirkan Anak Ke-11 di Lapas Sukamiskin)

Dia mengimbau pengendara roda dua untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah terpasang di bagian sisi jalan kedua flyover tersebut.

"Apabila kita temukan roda dua melintas pada jam yang dilarang, maka kita berlakukan tindakan tilang," tegas Rinaldo.

Sejak diputuskan, kebijakan sepeda motor dilarang melintas di flyover menuai pro-kontra. Sebagian masyarakat menolak dengan alasan sama-sama membayar pajak.

Sebelum kebijakan itu diberlakukan, forum LLAJ Provinsi Riau telah mengadakan pertemuan dengan seluruh unsur terkait, termasuk mahasiswa agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas.

 

Kompas TV Pemprov DKI Jakarta akan memperbolehkan kembali pengoperasian becak di wilayah DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com