Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Tambang Naik Berlipat-lipat, Sopir Truk Demo di Kantor Pemkab Magelang

Kompas.com - 08/02/2018, 20:46 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Ratusan pengemudi truk pasir memadati kompleks kantor Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (9/2/2018).

Mereka berunjuk rasa menolak kenaikan pajak pengambilan pasir dan batu yang berlaku awal Februari 2018 ini.

Di depan kantor pemkab, mereka berorasi menyampaikan tuntutan dan desakan kepada pemerintah daerah setempat.

"Kami menolak tanpa syarat SK Gubernur Jawa Tengah tentang kenaikan pajak baru pengambilan pasir dan batu. Menuntut keadilan dan penjelasan antara objek pajak dan subjek pajak sektor pertambangan," papar juru bicara paguyuban sopir truk Magelang, Agus MS, di sela-sela aksi, Kamis siang.

Pihaknya juga menuntut transparasi pemerintah dalam pengelolaan hasil penarikan retribusi yang selama ini dibebankan oleh para sopir truk.

"Kami butuh transparansi penerimaan retribusi, dengan menjelaskan nominal penerimaan retribusi dan pajak sektor pertambangan. Uang itu ke mana? Untuk apa?," tandas Agus.

Baca juga : Sidang di Pertambangan, Warga Karawang Kepung Hakim

Agus menilai, regulasi tata pertambangan selama ini tidak berpihak pada rakyat, namun justru pada pengusaha tambang. Pihaknya juga menuding pemerintah keliru dalam tata kelola pertambangan, yang seharusnya nilai pajak pertambangan dapat dihitung berdasarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang dikeluarkan dan diambil di quary.

"Pajak-pajak malah dibebankan kepada para sopir truk, sementara pengusaha tambang seolah tidak tersentuh oleh pajak," terangnya.

Pihaknya bertekad akan tetap berada di komplek Pemkab Magelang jika tuntutan mereka tidak diindahkan. Mereka bersikukuh akan menduduki kantor pemkab jika hasil audiensi perwakilan paguyuban sopir dengan pejabat Pemkab tidak menghasilakan kebijakan apapun.

Sementara itu, selama aksi berlangsung, arus lalu lintas di depan kantor pemkab atau Jalan Magelang-Borobudur sempat ditutup karena seluruh pengemudi memarkirkan truk mereka hingga memenuhi badan jalan. Para peserta unjuk rasa itu juga datang dari Semarang, Kendal, Temanggung, dan kota lainnya.

Di lokasi yang berbeda, di pertigaan Blondo, atau sekitar 3 kilometer dari kantor Pemkab, puluhan truk juga memadati badan jalan utama Magelang-Yogyakarta. Tak pelak aksi ini menimbulkan kemacetan panjang.

Aparat kepolisian setempat kemudian mengalihkan arus lalu lintas dari arah Yogyakarta menuju Magelang dan sebaliknya. Dari arah Magelang ke Yogyakarta dialihkan ke simpang Japunan di Mertoyudan, ke arah simpang pasar Sraten hingga Kota Mungkid lalu simpang Palbapang langsung ke Yogyakarta.

Sedangkan kendaraan dari arah Yogyakarta menuju Magelang dialihkan melalui simpang Palbapang ke arah Borobudur. Sampai di simpang tiga Sawitan Kota Mungkid ke kiri arah Kalinegoro. Dari Kalinegoro bisa langsung menuju Magelang.

Baca juga : Halau Kapal Tambang, Seorang Nelayan di Konawe Selatan Tertembak

Untuk diketahui, Pemkab Magelang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 970/327/23/2018 tertanggal 1 Februari 2018. Surat tersebut menyebutkan, berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 543/30 Tahun 2017 Tanggal 9 Mei 2017 Tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan, disampaikan daftar pajak baru pengambilan MBLB (Sirtu) tahun 2018 setiap truk.

Adapun kenaikan pajak sesuai klasifikasi kendaraan, antara lain truk tronton pajak lama Rp 50.000 naik menjadi Rp 418.000. Janis engkel dari Rp 36.000 menjadi Rp 300.000; colt diesel Rp 18.000 menjadi Rp 150 .000 dan bak terbuka dari Rp 5.000 menjadi Rp 43.000. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 8 Februari 2018.

Kompas TV Saham yang untung antara lain properti dan tambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com