Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Dipindahkan Tanpa Pemberitahuan, Keluarga Datangi Kemenkumham Aceh

Kompas.com - 08/02/2018, 18:29 WIB
Raja Umar,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sebanyak 58 keluarga narapidana yang sebelumnya menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Banda Aceh, mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

Mereka datang ke lapas itu untuk mempertanyakan alasan pemindahan anggota keluarganya secara tertutup ke sejumlah lapas yang tersebar di Sumatera Utara tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.

“Hari ini kami perwakilan dari 58 keluarga narapidana yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A, Banda Aceh, datang untuk mempertanyakan pemindahan keluarga kami secara tertutup ke Sumatera Utara,“ kata Tajuddin Hamid, koordinator keluarga narapidana, kepada wartawan, Kamis (8/2/2018).

Menurut Tajuddin, pemindahan napi pasca terjadinya kerusuhan dan pembakaran di Lapas Banda Aceh itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga sehingga sebagian keluarga sempat menduga anggota keluarga mereka telah mati dibunuh.

Dugaan itu lantaran saat didatangi ke lapas, keluarga mereka tidak diketahui keberadaannya.

“Dari 58 narapidana sampai saat ini hanya 34 napi Lambaro yang sudah diketahui oleh pihak keluarga dipindahkan ke lapas yang ada di Sumatera Utara. Selebihnya keluarga tidak tahu ke mana mereka dibawa,” jelasnya.

Baca juga: Sudah Dua Kali Divonis Mati, Toge Masih Kendalikan Jaringan Narkotika dari Lapas

Tajuddin mengaku baru mengetahui anaknya yang sedang menjalani masa tahanan di lapas tersebut telah dipindahkan saat ia berkunjung.

“Saya datang mengunjungi karena anak sudah mendapat pembebasan bersyarat pada 29 Januari 2018. Tapi, sampai saya di lapsa malah terkejut anak saya tidak tahu di mana. Nah, hari ini kami mau surat keputusan pemindahan ditunjukkan ke kami. Kami juga minta napi yang sudah dipindahkan ke Sumatera Utara untuk dikembalikan ke Aceh," ucap Tajuddin.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Aceh Edy Hardoyo mengatakan, 58 napi yang dipindahkan itu disinyalir terlibat dalam kerusuhan dan pembakaran Lapas Banda Aceh. Hal itu diketahui berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, polisi, dan pihak terkait lainnya.

"Mereka dimasukkan dalam letter F, yaitu melanggar disiplin. Termasuk ada di Polres 16 orang yang merupakan provokator dan pentolannya," kata Edy saat menerima perwakilan 58 keluarga napi yang mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh di Banda Aceh.

Pemindahan yang dilakukan pihaknya, sebut Edy, sudah melalui proses dan koordinasi dengan Kemenkumham pusat.

"Ini sudah petunjuk pusat untuk penertiban, makanya 58 orang ini kami pindahkan. Ternyata di Medan ada kebijakan sendiri. Kami pindahkan ke Medan, pihak Medan kemudian disebarkan ke seluruh lapas yang ada di Sumatera Utara. Kami dapat info tidak ada di Tanjung Gusta, tapi disebar di seluruh Sumut," terangnya.

Baca juga: Ini Alasan Lapas Sukamiskin Usulkan Nazaruddin Dapat Asimilasi dan Bebas Bersyarat

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com