Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami yang Bakar Istri setelah Lihat Cupang di Leher Divonis 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/02/2018, 14:23 WIB
Caroline Damanik

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Ilham Rois (41), suami asal Kecamatan Tegalsari, Surabaya, divonis 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (7/2/2018). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa hukuman penjara selama 13 tahun.

Hakim menilai Ilham terbukti membunuh istrinya sendiri, Utie Arisanti (40), lantaran cemburu karena menduga istrinya selingkuh.

“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan hingga meninggalnya seseorang. Menjatuhkan pidana selama 9 tahun terhadap terdakwa dan tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Lia Herawati.

Dugaan selingkuh itu muncul setelah Ilham melihat pesan dari pria lain di ponsel milik istrinya. Kecurigaannya menguat ketika melihat bekas ciuman (cupang) berwarna merah di leher korban ketika sedang berhubungan intim di semak-semak di Desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.

Di lokasi, 7 Juni 2017, keduanya lalu adu mulut hingga Ilham membunuh istrinya dengan cara membakarnya.

(Baca juga: Cemburu, Suami Bakar Istri di Tengah Sawah)

Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah terdakwa menghilangkan nyawa orang. Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan dalam persidangan, terus terang, belum pernah dihukum, anak-anak terdakwa memaafkan dan masih memerlukan figur seorang ayah.

Ilham dikenakan pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan matinya korban.

Mendengar putusan itu, terdakwa langsung sujud ke lantai di hadapan majelis hakim. Baru kemudian hakim mempersilakan duduk kembali.

Namun, atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Willem Mintarja dan JPU Thesar Yudi Prasetya mengatakan pikir-pikir.

“Sebenarnya lebih ringan putusan itu dari tuntun jaksa yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun. Dan putusan hakim hanya 9 tahun. Tapi saya ingginnya terdakwa dihukum bebas sebab dalam kejadian itu tidak ada saksi,” kata Willem.


Berita ini telah tayang di Tribunnews.com, Kamis (8/2/2018), dengan judul: Cemburu Karena Lihat Cupang di Leher Istri, Pria Ini Dihukum 9 Tahun Penjara, Kisahnya Bikin Ngilu

 

 

Kompas TV Sepasang suami istri di Samarinda, Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penyiksaan terhadap anak sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com