Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberhentian Aceng Fikri dari Ketua DPD Hanura Jabar Dianggap Tak Sah

Kompas.com - 07/02/2018, 15:20 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemberhentian Aceng Fikri sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Jawa Barat dianggap tidak sah.

Pernyataan tersebut disampaikan pengurus DPD Partai Hanura Jawa Barat yang masih mengakui Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua umum Partai Hanura.

“Berkaitan informasi pemberhentian Aceng Fikri, dalam konteks organisasi pemecatan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Pemecatan ada proses dan tahapan dalam AD/ART partai,” kata Ketua Bappilu DPD Partai Hanura Jawa Barat, Budi Hermansyah dalam konferensi pers di kantor DPD Partai Hanura Jawa Barat, Jalan Mochammad Ramdan, Kota Bandung, Rabu (7/2/2018).

Selain itu, Budi mengatakan kepengurusan DPD Partai Hanura Jawa Barat di bawah kepemimpinan Wisnu Purnomo tidak sah. Sebab, 27 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura di Jawa Barat masih mengakui Aceng Fikri sebagai ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat dan OSO sebagai ketua umum Partai Hanura.

“Pemegang kedaulatan DPD adalah DPC DPC. Pemberhentian ketua DPD harus dari usulan DPC DPC. Hingga saat ini tidak ada keraguan dari DPC-DPC,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat Sukmana menambahkan, kepengurusan Partai Hanura Jawa Barat di luar kepemimpinan Aceng Fikri dianggap ilegal. Sebab, kepengurusan Partai Hanura yang sah dan diakui secara hukum dan politik adalah yang berada di bawah kepemimpinan Aceng Fikri.

Baca juga : Pilkada Garut, Dukungan Partai Hanura Terbelah Dua

Menurut Sukmana, legalitas kepengurusan Aceng Fikri sebagai ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat diberikan oleh DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO yang telah diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM serta hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa Partai Hanura di bawah kepemimpinan Aceng Fikri adalah peserta Pilkada Jawa Barat 2018

“Mereka yang melakukan kegiatan di luar Partai Hanura yang sah adalah ilegal. Mereka tidak punya legalitas untuk membentuk DPD baru karena tidak punya dasar hukumnya. Artinya, yang melakukan kegiatan di luar SK Kemenkumham yang mengakui Oesman Sapta sebagai ketua umum itu ilegal,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, polemik Partai Hanura berlanjut hingga ke daerah. Ujung-ujungnya, Aceng Fikri resmi diberhentikan dari jabatan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Jawa Barat pasca-munaslub Partai Hanura yang menunjuk Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai ketua umum menggantikan Oesman Sapta Odang (OSO).

Posisi Aceng Fikri saat ini telah digantikan oleh Wisnu Purnomo melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura versi Munaslub Partai Hanura 2018.

“SK ini berlaku sejak tanggal 26 Januari 2018. Kemudian langkah selanjutnya kami dari DPD Jawa Barat akan mencari sekretariat kantor DPD (yang baru),” kata Wisnu saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (6/2/2018).

Selengkapnya baca: Aceng Fikri Diberhentikan dari Jabatan Ketua DPD Hanura Jabar

Wisnu menjelaskan, Aceng Fikri terpaksa dilengserkan dari jabatannya lantaran tidak hadir pada Munaslub Partai Hanura di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Partai Hanura hasil Munaslub 2018 memutuskan untuk mengganti beliau karena pada saat acara Munaslub dari 27 DPD yang hadir, (ketua) DPD Jawa Barat Pak Aceng Fikri tidak hadir, sehingga harus dilakukan reposisi,” tuturnya.

Kompas TV Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto memastikan permasalahan di antara dua kubu Hanura akan selesai.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com