MAKASSAR, KOMPAS.com - Polda Sulawesi Selatan masih menahan warga kenegaraan Argentina, Jorge Gabriel Langone (42), dan kekasihnya, Candela Gutierrez (33), yang telah menculik anaknya sendiri, ALA (7).
Wakapolda Sulsel Brigjen Polisi Guntur Laupe menegaskan, Jorge dan Candela diduga kuat melakukan pelanggaran keimigrasian. Dengan begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait izin Jorge dan Candela.
"Setelah kami selidiki, Jerge dan Candela membawa lari anaknya, ALA masuk ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian. Jadi kami tahan dulu mereka karena melakukan pelanggaran di Indonesia. Kami masih koordinasi dengan pihak Imigrasi," katanya.
(Baca juga: Polisi Beberkan Alasan WN Argentina Bawa Kabur Anak Usia 7 Tahun ke Indonesia )
Terkait kasus pidana penculikan anaknya sendiri, lanjut Guntur, pihak pemerintah Argentina akan memprosesnya setelah dipulangkan ke negaranya.
"Saya tidak tahu hukum negara Argentina soal penculikan anaknya sendiri. Karena berbeda kita punya hukum dengan mereka. Silahkan tanya ke kedutaannya," tandasnya.
(Baca juga: Video Viral, Siswa MTs yang Tantang Guru Mengundurkan Diri)
Kabag Konsuler Kedutaan Besar Republik Argentina, Martin Contanzo, mengatakan, hukum di negara tetap menghukum orang yang menculik meski anaknya sendiri.
"Kalau di negara kami, biar anak sendiri dibawa sama ayahnya tanpa izin ibunya sudah dikatakan penculikan. Kan ini Jorge berpisah dengan Elizabeth Avalos, ibu kandung ALA. Kalau hukumannya, saya tidak tahu karena polisi Argentina nanti yang akan memprosesnya," tuturnya.