Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seusai Bakar Penjaga Rental PS, Pelaku Serahkan Hasil Rampokan kepada Istri dan Ibunya

Kompas.com - 07/02/2018, 10:57 WIB

KEDIRI, KOMPAS.com — Polisi menangkap Moch Ubaitul Anas (25). Ia adalah tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan Achmat Wahyu Sobirin yang mayatnya dibuang di ladang tebu Desa Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan mengatakan, sebelum peristiwa, tersangka bermain di rental PlayStation Juventus yang dijaga korban di Dusun Jimbun, Desa Pule, Kecamatan Kandat, Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 00.30.

Setelah puas bermain, tersangka meminta korban mengantarkan ke rumahnya dengan imbalan Rp 20.000. Korban kemudian bersedia dan mengantar tersangka dengan sepeda motor Yamaha Jupiter AG 3128 HC.

Di tengah perjalanan, keduanya melewati area persawahan di Desa Kandat. Saat itulah niat jahat tersangka muncul.

(Baca juga: Penjaga Rental PS Tewas Terbakar, Keluarga Tahu dari Foto di Grup WhatsApp)

"Tersangka lalu meminta korban berhenti di tengah sawah, alasannya uangnya terjatuh," ucap Erick, Selasa (6/2/2018).

Tersangka kemudian meminta korban membantu mencari uang yang terjatuh itu. Namun, tiba-tiba tersangka beberapa kali memukul korban hingga jatuh tersungkur.

"Tersangka memukul korban dengan tangan kosong hingga tewas," ucapnya.

Setelah memastikan korban tewas, tersangka membawa korban ke area kebun tebu sekira 10 meter. Di sana, tersangka mengambil sepeda motor, uang, dan ponsel milik korban.

Tak puas sampai di sana, dengan membawa sepeda motor korban, pelaku menuju ke lokasi rental PlayStation. Ia mengambil satu unit PS 3, uang tunai yang disisakan Rp 500.000, dan buku catatan durasi PS.

Saat itu, tersangka juga menyimpan satu unit PS 3 di persawahan Desa Ringinsari dan membuang celana korban.

(Baca juga: Penjaga Rental PS Ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Terbakar)

Sekitar pukul 04.00, tersangka kembali ke ladang tebu membawa sebotol bensin dan membakar tubuh korban untuk menghapus jejak.

Sepeda motor milik korban selanjutnya dibawa tersangka ke Pegadaian untuk ditukar dengan sepeda motor miliknya sendiri yang sebelumnya digadaikan.

Dari hasil menggadaikan sepeda motor baru itu, dia mendapat uang Rp 700.000 yang kemudian dia berikan kepada istri dan ibunya.

Dari keterangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban di kawasan Kecamatan Wates. Sementara ponsel korban disita di daerah Kecamatan Banyakan.

"Kami telah menangkap penadah barang curian dari tersangka," ujarnya.

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya.

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Anas Serahkan Uang Hasil Rampokannya kepada Istri dan Ibunya Usai Membakar Tubuh Wahyu

Kompas TV Petugas kepolisian masih berada di lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com