Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari LP Surakarta, Seorang Napi Otaki Peredaran Sabu di Gunung Kidul

Kompas.com - 06/02/2018, 19:03 WIB
Markus Yuwono

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Gunung Kidul membongkar peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Gunung Kidul yang dikendalikan seorang narapidana dari Jawa Tengah.

Kapolres Gunung Kidul AKBP Ahmad Fuady mengatakan, pengungkapan kasus pertama terjadi pada 1 Januari 2018. Saat itu, dalam penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Ngawen, polisi mengamankan DPS (19), warga Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen.

"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu plastik isi sabu seberat 0,18 gram serta pipet kaca yang digunakan untuk mengisap sabu," kata Ahmad di Mapolres Gunung Kidul, Selasa (6/2/2018).

Dia menjelaskan, dari DPS diketahui bahwa barang tersebut didapat dari DT (26), warga Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tak lama kemudian, DT pun ditangkap aparat bersama barang bukti kristal diduga sabu seberat 0,36 gram.

"Setelah ditelusuri, ternyata RS merupakan napi di LP Surakarta," ucap Ahmad.

Baca juga: Narapidana Jadi Pemodal dan Pemesan Ganja 225 Kilogram Asal Aceh

Kasat Resnarkoba AKP Riko Sanjaya menambahkan, pihaknya terus berupaya mengembangkan kasus ini terkait peredaran narkoba jenis sabu di Gunung Kidul.

Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Sub-Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda maksimal Rp 8 miliar.

Dalam sebulan terakhir, polisi juga mengamankan beberapa pelaku penyalahgunaan obat terlarang.

Kompas TV Polisi menyita 17.000 gram sabu dan 17.000 ekstasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com