Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Pejabat yang Rangkap Jabatan Rawan Korupsi

Kompas.com - 06/02/2018, 18:23 WIB
Hadi Maulana

Penulis


BATAM, KOMPAS.com - Oknum pejabat di lingkungan pemerintah, baik kota/kabupaten maupun provinsi, yang tersandung kasus tindak pidana korupsi tidak lepas dari ketidaktahuan si oknum pejabat itu terhadap tugas dan fungsi yang diembannya. Terlebih lagi dengan rangkap jabatan yang membuat celah terjadinya korupsi tersebut.

Hal ini diungkapkan Ketua Tim Supervisi Pencegahan KPK Adliansyah saat memberikan sosialisasi kepada semua OPD yang ada di lingkungan Pemkot Batam, Selasa (6/2/2018).

"Kegiatan monitoring dan evakuasi sudah lama dilakukan KPK sebagai bentuk pencegahan korupsi di daerah. Namun, sampai saat ini masih saja ada daerah yang bermasalah. Hal ini menandakan bahwa daerah tersebut tidak serius dalam meminimalisasi tindak pidana korupsi," kata Adliansyah.

Baca juga: Adakah Aturan yang Melarang Menteri Rangkap Jabatan?

Salah satu hal yang paling lazim memunculkan korupsi ialah rangkap jabatan. Untuk itu, diharapkan agar pemimpin daerah bisa lebih selektif menempatkan pegawainya, khususnya dalam posisi-posisi strategis yang memungkinkan terjadinya tindakan korupsi.

"Jangan salahkan bawahannya jika tersandung korupsi karena pimpinannya juga tidak memahami dalam melakukan penempatan suatu jabatannya. Seperti di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, rata-rata di bidang ini yang kerap tersandung korupsi. Sebab, dia yang merencanakan, dia yang pegang anggaran, dia juga yang memutuskan. Nah, di situlah potensi korupsi bisa terjadi," jelas Adliansyah.

Adliansyah menambahkan, potensi-potensi lain yang kerap membuat pejabat daerah tersandung korupsi di antaranya pemberian dana bansos yang tidak tepat, investasi asing, pengurusan perizinan, dan potensi lainnya di lingkungan pemerintah.

Kompas TV Keputusan presiden Joko Widodo untuk membiarkan dua menterinya rangkapnya jabatan di partai politik mengundang berbagai komentar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com